Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si membuka acara Sosialisasi peraturan bupati Sintang nomor 35 tahun 2017 tentang Koordinasi Tugas Assisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dalam urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pelayanan publik di Kabuapten Sintang bagi operator SKPD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2017 di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang, Jumat (12/5/2017). <p style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebu sekretaris daerah menyampaikan bahwa dalam proses koordinasi antar pejabat terkait di lingkungan pemerintahan Pemda perlu suatu media yang dapat digunakan secara maksimal. <br /><br />“proes kerja pengelolaan administrasi pemerintahan daerah yang telah diatur dalam berbagai peraturan baik itu secara nasional maupun daerah Sintang sendiri baik itu dalam bentuk struktur organisasi hingga proses koordinasi telah sangat jelas hanya tinggal kita lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya saja,” kata Yosepha.<br /><br />Lanjut Yosepha, melalui peraturan bupati telah disebutkan bahwa asisten daerah membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan tugas sesuai dengan pembidangan masing-masing asisten, katanya.<br /><br />“Dengan adanya pembidangan masing-masing asisten ini, maka garis koordinasi penyelenggaraan tugas di lingkungan Pemda Sintang, menjadi lebih jelas, teratur, dan terarah,” tegas Yosepha.<br /><br /><br />Melalui kegiatan ini lanjut Yosepha, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi elektronik kita akan meluncurkan software koordinasi satuan perangkat kerja daerah dalam bentuk Sistem Rekruitment Software (SRS) SKPD. sehingga dengan menggunakan aplikasi ini, diharapkan akan mempercepat proses koordinasi dan penyelesaian masalah pemerintahan di Kabupaten Sintang, “ harapnya.<br /><br />Sementara itu Menurut Asisten Adminstrsi Umum Sekretaris Daerah, Marchues Afen, kegiatan ini merupakan implementasi dari adanya diklat kepemimpinan yang sedang dilaksanakan oleh Asisten Adminstrsi Umum Sekretaris Daerah Sintang.<br /><br />“bagain paling penting dalam hal ini mengenai pola koordinasi. Dimana asisten membantu Sekretaris Daerah dalam perumusan kebijakan dan mengkoordinasi SKPD sesuai bidang masing-masing sampai dengan proses monitoring,” terang Afen.<br /><br />Selain itu lanjut Afen, proses koordinasi, Asisten Sekretaris Daerah juga perlu melakukan pembinaan dikalangan SKPD, hal inilah yang kita lakukan dengan belajar bersama untuk menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh bagian Asisten Adminsitrasi Umum hari ini,” terang Afen.(Hms)</p>