Sekda Sintang Pimpin Sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020

oleh
oleh

SINTANG, KN – Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si memimpin jalannya Sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020 di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, (16/6/2020).

Hadir dalam siding tersebut anggota panitia pertimbangan landreform Kabupaten Sintang yang merupakan kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, Junaedi beserta jajarannya.

Sidang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil menyelesaikan 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menjelaskan bahwa sidang panitia pertimbangan landreform terkait pelaksanaan program redistribusi tahun 2020 harus menghasilkan keputusan yang kuat sehingga memberi manfaat bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program redistribusi.

“program redistribusi tanah ini sangat baik. Kami Pemkab Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan. Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang dan kami merasa, Tim BPN Kabupaten Sintang sangat bekerja keras dan professional serta mampu bekerjasama dengan Pemkab Sintang. Kami Pemkab Sintang sangat terbantu dengan program redistribusi ini. Karena sudah berjalan dengan baik” terang Yosepha Hasnah.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang, Junaedi menyampaikan bahwa instansinya juga terdampak penyebaran Covid-19 terutama pengurangan anggaran sehingga redistribusi tanah tidak sesuai target.

“tahun 2020 ini sebenarnya kami menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah, tetapi anggaran kami juga dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah kami hentikan dan baru mencapai 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan Dn 15 desa. Tapi tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali” terang Junaedi.

Elisa Gultom Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengharapkan pelaksanaan program redistribusi tanah di lapangan tidak ada masalah.

“makanya sosialisasi sangat penting. Sehingga masyarakat paham dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan program ini. Dan meskipun program ini berjalan. Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tetap bisa dilanjutkan juga” harap Elisa Gultom.

Herkulanus Roni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang mengharapkan agar program sertifikasi tanah melalui redistribusi tanah ini bisa masuk ke Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah khususnya terhadap warga desa perbatasan.

“saya berpandangan bahwa dengan memiliki sertifikat tanah, maka persoalan pergeseran patok bisa diatasi. Terima kasih untuk Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu ada 520 persil. Dan program ini bisa digeser juga ke Serawai dan Ambalau juga. Di Kabupaten Sintang ini 42 desa masih masuk kawasan hutan lindung. Sehingga warga tidak bisa urus administrasi tanah mereka. Mohon bisa dibantu pengurusan sertifikat tanah mereka. Soal konflik batas wilayah Desa Bungkong Baru dengan Sungsong juga mohon dibantu data-data supaya bisa cepat selesai” harap Herkulanus Roni. (SS)