Sekda Tegaskan Cuti Bersama 10 Hari

oleh
oleh

Dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri Tahun 1432 H yang bertepatan dengan Tahun 2011 M Bupati Sekadau telah mengeluarkan Surat Nomor 800/ 232 / KKD pada tanggal 24Agustus 2011 yang mengatur tentang Cuti Bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1432 H tahun ini bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau. <p style="text-align: justify;">Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Drs. Yohanes Jhon Cuti bersama ini adalah menindak lanjuti Surat Bupati Sekadau Nomor : 800/ 286 / KKD tanggal 2 Desember 2010 Perihal tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 dan sehubungan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tanggal 14 Juli 2010.<br /><br />Cuti bersama diberikan kepada PNS ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi PNS dalam merayakan Hari besar keagamaan baik untuk beribadah maupun untuk perayaannya, <br /><br />“Karena Hari Raya Idul Fitri adalah hari kemenangan bagi umat islam setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah puasa,”tukasnya.<br /><br />Selanjutnya dikatakan Sekda, bahwa Cuti bersama ini juga dalam rangka pembinaan PNS diminta kepada seluruh pimpinan Unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk melakukan Pengawasan Intensif terhadap PNS dilingkungan kerja masing-masing. <br /><br />dan menyampaikan daftar hadir PNS pada tanggal 26 Agustus 2011 dan pada tanggal 5 September 2011 Kepada Bupati Sekadau melalui Kepala Kantor Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sekadau.<br /><br />Libur nasional dan Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1432 H dimulai tanggal 29 Agustus 2011 sampai dengan 2 September 2011 dan pada tanggal 5 September 2011.<br /><br />“Tanggal lima seluruh PNS harus sudah masuk kerja kembali seperti biasa, kecuali yang mendapat izin, sakit atau melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.,”harap Sekda.<br /><br />Sedangkan bagi SKPD yang membidangi pelayanan umum seperti Rumah Sakit, Petugas Kebersihan dan Pemadam Kebakaran agar dapat mengatur jadwal petugas Jaga, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama masa libur kerja dan Cuti bersama. <br /><br />“Jika pada tanggal 5 September ditemukan ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan diadakan tindakan tegas berupa sanksi sesuai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berlaku,”tegas Sekda. <strong>(phs)</strong></p>