Sekda Yosepha, Kepala BNNK dan Kasat Narkoba Hadiri Peringatan HANI 2021

oleh
oleh

SINTANG, KN – Peringatan Puncak Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2021 diperingati secara virtual di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang, Senin (28/6/2021).

Peringatan HANI 2021 secara nasional tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin secara virtual, dan dihadiri Sekda Sibtang, Yosepha Hasnah, Kepala BNNK Sintang, Agus Akhmadin serta Kasat Narkoba Polres Sintang, Aman.

Wakil Presiden Republik Indonesia K.H. Ma’ruf Amin dalam pidatonya menyampaikan bahwa peringatan ini merupakan wujud keprihatinan kita kepada para korban penyalahgunaan narkoba dan bentuk perlawanan kita terhadap penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan di dunia.

“Melawan penyalahgunaan narkoba menjadi tantangan semua negara. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan kita akan bahayanya narkoba bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucapnya.

Secara global, jumlah orang yang menggunakan narkoba terus meningkat. Data per 24 Juni 2021, 275 juta orang di seluruh dunia sudah menggunakan narkoba. BNN dan LIPI menyampaikan data bahwa jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 3,4 juta orang.

Menurutnya, hal ini dikarenakan di Indonesia masih banyak sindikat narkoba yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut.

“Narkoba disalahgunakan oleh warga yang masih dalam usia produktif dan sudah merambah ke desa-desa,” terang Ma’ruf Amin.

Olehkarenanya, semua pihak menurutnya harus menyatakan perang melawan narkoba. Namun agar lebih efektif, perang tersebut memerlukan sinergitas dan kerjasama banyak pihak di Indonesia, bahkan dengan dunia internasional dalam bentuk bertukar informasi dan melakukan operasi bersama.

Karena berdasarkan data yang ada, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri. Banyak peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan oleh sindikat internasional.

“Kita perlu melakukan tindakan yang tegas dan keras dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini. Penegakan hukum wajib dilakukan. Termasuk penyitaan aset bagi pelaku tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pengedar narkoba di Indonesia,” tegasnya. (*)