Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Melawi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat menjaga Kebersamaan, Kenyamanan dan Ketentraman (K3) selama bulan suci Ramadhan. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 331.1/555/Satpol PP tentang himbauan peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam rangka Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H, menindak lanjuti Perda Melawi Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum Pasal 21. <p style="text-align: justify;">“Edaran tersebut berbentuk imbauan hingga penertiban secara tegas oleh Satpol PP Melawi, dan bila ada yang melanggar tentu dapat ditindak, baik itu berupa tindak pidana ringan ataupun dilimpahkan pada pihak berwajib,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengembangan Kapasitas Personil Satpol PP Melawi, Saibun Sibarani, S.Sos dirkantornya, belum lama ini.<br /><br />Saibun menuturkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk bulan puasa, pihaknya menghimbau kepada usaha rumah makan untuk beroperasi memasang tirai, terutama yang ada di sekitar pemukiman masyarakat atau lokasi keramaian.<br /><br /> “Namun demikian, kita tidak menyuruh untuk ditutup, sebab ada juga masyarakat yang tidak puasa dan yang beragama lain, yang tentu juga harus diakomodir haknya. Kita minta usaha rumah makan untuk memasang tirai menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” imbau Sibarani.<br /><br />Selain rumah makan lanjut Sibarani, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda untuk tempat hiburan juga akan diminta untuk membatasi jam operasinya. Demikian juga dengan pihak perhotelan yang ada di daerah itu, yang diminta untuk memperketat pengunjung yang akan menginap.<br /><br />Sementara itu, untuk petasan/mercon, berdasarkan Pasal 21 Perda Nomor 6 Tahun 2008 dijelaskan bahwa untuk kepentingan umum dilarang mengedarkan atau menjual, menyimpan barang yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan bahaya lainnya, seperti petasan, mercon, kembang api dan bahan peledak lainnya. <br /><br />“Sehubungan dengan itu dihimbau kepada seluruh pedagang petasan, mercon dan kembang api agar memperhatikan suasana aman dan tertib dilingkungan tempat berjualan dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Senantiasa memperhatikan Surat Edaran Intelkam Polda Kalbar mengenai petasan, mercon dan kembang api yang diperbolehkan dan diijinkan,” ucapnya.<br /> <br />Selain itu lanjut Sibarani, pedagang tidak diperbolehkan menjual petasan, mercon dan kembang api kepada anak-anak dibawah umur karena dapat membahayakan jiwanya dan jiwa orang lain. <br /><br />“Sewaktu-waktu pihak keamanan Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian akan melakukan razia dan penertiban ketempat penjualan petasan, mercon dan kembang api,” jelasnya. (KN)</p>