Seluruh Proses Lelang Proyek Lewat UPL

oleh
oleh

Sejak di bentuknya Unit Pelaksana Lelang (UPL) di Kabupaten Sintang 2012 yang lalu segala bentuk pelelangan proyek harus melalui UPL,unit yang dibentuk untuk mengurusi masalah pelelangan ini telah efektif bekerja beberapa tahun belakangan ini.demikian di Ungkapkan Kepala UPL Kabupaten Sintang Helmi Jumat (01/11/2013) <p style="text-align: justify;">Dijelaskan Helmi, dengan adanya UPL seluruh pelelangan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sintang akan dilakukan terpusat di UPL, namun terbatas pada pelelangan pengadaan di atas Rp 200 juta, dan lelang konsultasi Rp 50 juta ke atas. Ini artinya, pada tahun 2013-2014  seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya akan melakukan pengadaan di bawah angka tersebut, melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). “Jadi nanti proses lelang itu tidak di SKPD lagi, tapi di UPL dan gak ada alasan SKPD tidak punya panitia lelang,” jelas Helmi.<br /><br />Untuk diketahui, dasar pembentukan UPL di Sintang itu yakni Peraturan Bupati (Perbup)tentang pembentukan UPL dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sebagaimana diubah dengan Perpres nomor 70 tahun 2012.<br /><br />Lebih jauh dikatakan Helmi, kendati seluruh proses lelang itu nantinya melalui UPL, bukan berarti SKPD “cuci tangan” dan menyerahkannya ke UPL. Namun sebelum pengadaan itu, lelang lewat UPL ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi SKPD, antara lain memiliki desain dan harga perkiraan sendiri (HPS) dan lainnya. “Yang punya perencanaan dan dokumen lainnya kan SKPD, kalau gak lengkap ya gak bisa dilelang,” ucapnya.<br /><br />Sementara itu, untuk mendukung UPL ini, Bagian Ekonomi dan Pembangunan sebagai leading sector UPL sudah menyaring sebanyak 15 (Pokja)  yang sudah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. yang dipersiapkan khusus bertugas melayani proses pelelangan.(beny)</p>