Sembilan Parpol Di Pontianak Gagal Verifikasi

oleh
oleh

Rapat pleno KPU Kota Pontianak memutuskan sembilan dari 18 partai yang ikut verifikasi faktual, melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat. <p style="text-align: justify;">"Tidak ada keberatan, semua menyadari kekurangan masing-masing," ujar Ketua KPU Kota Pontianak, Viryan Azis setelah rapat pleno di Hotel Mercure Pontianak, Sabtu.<br /><br />Sembilan partai yang memenuhi syarat yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Nasional Republik dan Partai Republik.<br /><br />Sedangkan partai yang tidak memenuhi syarat yakni Partai Persatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Republik Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan.<br /><br />Ia melanjutkan, syarat untuk lolos verifikasi faktual yakni struktur kepengurusan, alamat sekretariat, keterwakilan perempuan dan keanggotaan.<br /><br />Meski tidak memenuhi syarat di Kota Pontianak, bukan berarti sembilan partai tersebut tidak berhak ikut Pemilu 2014.<br /><br />"Karena syarat dari UU, setidaknya 75 persen di seluruh Indonesia. Mungkin di daerah lain mereka sudah lebih lengkap," kata dia.<br /><br />Ia melanjutkan, KPU Kota Pontianak menunggu hingga pukul 00.00 WIB tadi malam untuk partai yang belum melengkapi persyaratan.<br /><br />"Kita buka peluang sampai detik terakhir, tapi tetap saja ada yang tidak memenuhi syarat," ujar Viryan Azis.<br /><br />Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil mengatakan, saat ini merupakan waktu KPU di kabupaten dan kota untuk rapat pleno terhadap 18 partai yang sebelumnya tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pusat. <strong>(das/ant)</strong></p>