Sengketa Batas, Pemkab Sintang Tetap Pilih Opsi Pertama Yang Ditawarkan Kemendagri

oleh
oleh

SINTANG, KN – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang yang juga Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si turut mendampingi Bupati Sintang, Jarot Winarno,  saat menerima kunjungan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang pada Selasa, (2//2/2021.

Yasser sebagai Tim Penegas Batas Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan soal batas di Bungkong Baru dan Sunsong ini sudah lama dan masing-masing kabupaten melakukan upaya penyelesaian.

“batas wilayah antar kabupaten itu diatur melalui Permendagri. Batas Sintang dan Sekadau ini 80 persen sudah selesai. Artinya batas Sintang dan Sekadau yang memiliki panjang sekitar 200 KM lebih. Dan yang belum selesai itu pada titik koordinat dari 69 ke 71 dengan panjang 10,7 KM lagi yang berada di Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong Kabupaten Sekadau” terang Yasser.

Lanjut Yasser, karena belum ada kesepakatan soal batas, oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, soal batas ini dilimpahkan ke Dirjen Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri, dan sejak 18 Oktober 2018 lalu, Kemendagri sudah ambil alih penyelesaian batas pada titik koordinast 69 ke 71. Bahkan sudah difasilitasi oleh Kemendagri dengan rapat pada 18 Oktober 2018.

“Hasilnya keluar rekomendasi Kemendagri soal batas di titik koordinat 69 ke 71. Pemkab Sintang menerima rekomendasi Kemendagri tersebut, tetapi Pemkab Sekadau tidak menerimanya” terang Yasser.

Yasser menegaskan pada 13 Juli 2020 dilakukan pertemuan secara virtual yang dihadiri oleh Pemkab Sintang, Pemkab Sekadau, Kemendagri, Pemprov Kalbar dan Komisi I DPRD Provinsi Kalbar.

Hasilnya ada tiga opsi yang ditawarkan oleh Kemendagri. Ke depan, kita hanya fokus pada tiga opasi tersebut. Masing-masing kabupaten sudah menyampaikan data dan informasi pendukung.

Opsi pertama adalah penarikan garis batas sebagaimana rapat 18 Oktober 2018.

Opsi kedua adalah menarik garis tengah tanpa melihat keberadaan aset masing-masing kabupaten.

Opsi ketiga adalah kombinasi opsi pertama dengan mengikuti batas alam.

“Ketiga opsi ini sudah ditawarkan Kemendagri dan masing-masing kabupaten diminta mempelajari opsi tersebut. Kira-kira opsi mana yang mau disepakati. Kami sudah berdiskusi sangat panjang di internal Pemkab Sintang dan masyarakat Bungkong Baru, maka Tim Penegasan Batas daerah Kabupaten Sintang tetap akan memilih opsi pertama sebagai prioritas dan habis-habisnya kami akan memilih opsi ketiga” tegas Yasser.

Sementara itu, Martinus Sudarno Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan komentarnya bahwa menghindari terjadinya konflik antar anak bangsa di sana sangat penting.

“cari jalan terbaik bagi masyarakat setempat. Saya juga setuju kalau win-win solution, perhatikan juga historis yang ada disana, konflik harus dihindari, perhatikan kepentingan masyarakat disana” harap Sudarno.

H. Fatahillah Abrar anggota Komisi I DPRD Kalbar menyampaikan bahwa yang berwenang menyelesaikan soal batas antar kabupaten itu adalah pemerintah pusat.

“kita di daerah ini hanya sebatas memberikan masukan, kami di DPRD Provinsi Kalbar harus terus melakukan koordinasi untuk menuntaskan masalah ini, kalau kita di daerah sudah sepakat, saya yakin pemerintah pusat akan memutuskan yang baik” terang Fatahillah. (SS)