Sengketa Informasi Di Kalteng Mulai Ramai

oleh
oleh

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Tengah Satriadi mengatakan sejak dua tahun terakhir sengketa informasi di Kalteng mulai meningkat sehingga perlu penanganan serius. <p style="text-align: justify;">Sejak diresmikan 2012, KI Kalteng langsung menerima pengaduan atau Permohonan Penyelesaian Sengketa dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat dari Kabupaten Katingan. Pengaduan itu terkait penolakan Dinas Pekerjaan Umum untuk memberikan informasi kepada pemohon.<br /><br />"Ada tujuh informasi yang tidak bersedia dikeluarkan pihak tertuduh saat itu. Kasus tersebut menjadi pekerjaan KI dari tahap mediasi hingga proses ajudikasi, dalam hal ini KI memerintahkan untuk menjelaskan kepada publik, lalu membuat keputusan untuk membuka atau menutup informasi dimaksud," katanya.<br /><br />Awal tahun 2013, KI Kalteng sudah dihadapkan dengan beberapa kasus yang sama. Di antaranya melibatkan tiga institusi pemerintah, yakni Dinas Kehutanan Kalteng, Dinas Perkebunan Kalteng dan Dinas Pekerjaan Umum Kalteng.<br /><br />Dalam kasus ini, masyarakat sebagai penuntut merasa dirugikan dengan tidak bersedianya instansi tersebut memberikan informasi yang diminta. Informasi yang tertahan antara lain menyangkut rencana kerja tahun 2011 hingga 2013, DPA serta informasi lainnya yang menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) layak untuk diberikan.<br /><br />Menurut Satriadi, hingga saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap mediasi. Namun dalam proses awal, Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan tetap menolak memberi informasi yang diminta tanpa alasan yang jelas.<br /><br />Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng juga menolak permintaan si pemohon atas dasar Undang-Undang No.14 Pasal 27 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya menyangkut persaingan usaha.<br /><br />Satriadi menegaskan, Badan Publik sebaiknya mematuhi Undang-undang KIP. Keterbukaan informasi ini menurut dia sangat penting demi terciptanya transparansi pemerintah dalam pengelolaan kebijakan.<br /><br />"Perlu diingat bahwa badan publik bisa dikenakan sanksi jika tidak mematuhi aturan, hal itu sudah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang No.14 tahun 2008. Di sini dijelaskan bahwa Badan Publik yang tidak mematuhi aturan KIP bisa dikenakan hukuman satu tahun kurungan atau denda lima juta rupiah," katanya.<br /><br />Terkait dengan meningkatnya sengketa informasi di Kalteng, Satriadi berharap sebaiknya pemerintah lebih serius menangani UU KIP. Selanjutnya dia juga meminta agar KI Kalteng diperhatikan, misalnya dalam hal pengadaan Panitera di sekretariat KI. Termasuk penambahan personil dan peningkatan sumber daya manusia di KI Kalteng agar lebih profesional. <strong>(phs/Ant)</strong></p>