Sengketa Lahan Bandara Diselesaikan Kekeluargaan

oleh
oleh

Ketua Panitia Pembebasan Lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Kalimantan Selatan, Syahriani mengatakan, sengketa lahan yang akan dibebaskan diselesaikan secara kekeluargaan. <p style="text-align: justify;">"Kami minta penyelesaian tanah yang tumpang tindih dilakukan secara kekeluargaan sehingga pengembangan bandara yang tengah direncanakan tidak terhambat," ujarnya di Banjarbaru, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, pihaknya sudah mengundang sejumlah warga yang tanahnya masuk dalam status tumpang tindih kepemilikan dan meminta mereka menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga proses pembebasan tanah lancar.<br /><br />Pertemuan dilakukan di Aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru, Jumat pagi dihadiri camat, lurah, BPN dan puluhan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan namun tanahnya diakui milik orang lain.<br /><br />Menurut dia, panitia siap memfasilitasi keinginan warga yang merasa masing-masing memiliki hak atas tanah namun diharapkan penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan sehingga pembayaran bisa direalisasikan.<br /><br />"Tanah yang akan dibayar adalah tanah yang tidak tersangkut sengketa atau tumpang tindih sehingga kami sangat mengharapkan masalah sengketa kepemilikan diselesaikan secepatnya," ungkap dia.<br /><br />Dikatakan, untuk mengecek kebenaran lahan yang diakui warga sebagai miliknya namun belakangan ada pihak lain yang juga mengaku sebagai pemilik maka panitia bidang pengukuran dari BPN akan kembali turun ke lapangan.<br /><br />Dijadwalkan, petugas pengukuran turun ke lapangan setelah tanggal 17 Februari sehingga diharapkan warga yang merasa sebagai pemilik lahan memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.<br /><br />"Kami meminta warga tidak menghalang-halangi petugas yang melakukan pengukuran di lapangan sehingga dapat diketahui berapa luasan dan tanah milik siapa saja yang tumpang tindih," ujarnya.<br /><br />Salah seorang warga pemilik tanah yang tanahnya tumpang tindih, Junaidi mengatakan, pihaknya merasa aneh karena tanah yang didiami puluhan warga sejak lama diakui orang lain dengan berbekal segel.<br /><br />"Kami sudah tinggal puluhan tahun dan memiliki sertifikat, tetapi ada orang lain yang mengakui sebagai ahli waris pemilik tanah dan luasannya mencakup puluhan tanah milik warga," ujarnya.<br /><br />Selain Junaidi, beberapa pemilik tanah lain meminta panitia sebagai fasilitator dan pihak lain yang lebih berwenang bersikap bijak terhadap masalah sengketa itu sehingga tidak menghambat pembebasan lahan.<br /><br />"Kami minta panitia dan pihak terkait lain bijak melihat permasalahan ini dengan mencermati bukti-bukti kepemilikan sehingga warga tidak dirugikan," ujar Haji Gazali dan Haji Barni, dua pemilik lahan lainnya. Sedangkan pemilik lain yang merasa memiliki hak adalah ahli waris (alm) Gusti Muhammad Kadir, Corp Tjadangan Nasional (CTN) dan Embang yang menguasai 60 hektare dari 102 hektare yang akan dibebaskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>