MUARA TEWEH, KN – sengketa lahan yang melibatkan PT. Suprabari Mapanindo Mineral (SMM) dan masyarakat terus memanas dan belum menemukan titik terang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Barito Utara, seharusnya menjadi forum penting Jumat 21/2/2025,(Kalteng)
Sengketa ini berfokus pada lahan milik Wasahadin dan Pina yang diduga telah diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab kepada PT. SMM.
Putes Lekas, yang diberi kuasa penuh oleh pemilik lahan, mengatakan ke awak media bahwa masalah ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kelompok tani Pelestarian Berkat Liang Sintuk.
Diduga, tanda tangan Ihai dan Wasahadin digunakan tanpa izin oleh seseorang berinisial Shrdi
Putes Lekas menyampaikan hingga saat ini, Wasahadin dan Pina selaku pemilik lahan belum mendapatkan pembayaran ganti rugi yang seharusnya mereka terima dari PT. SMM
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam rapat ini membuat masyarakat semakin frustrasi, mengingat masalah ini sudah dibawa ke DPRD Barito Utara sebagai langkah terakhir untuk mendapatkan penyelesaian.
“Kenapa PT. SMM tidak hadir dalam RDP ini? Apakah mereka sengaja menghindar?” ujar Putes dengan
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Il DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, Kasat Intel Polres Barito Utara, Dinas Sosial PMD, dan pihak terkait lainnya.
Namun, meskipun sudah ada berbagai pihak yang hadir, ketidakhadiran PT. SMM di rapat ini masih menjadi pertanyaan besar.
Setelah mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, Pimpinan Rapat HENNY ROSGIATY RUSLI. S.P., M.M. menyampaikan rapat dengar pendapat akan dijadwalkan kembali dalam pertemuan Badan Musyawarah (Banmus) yang akan datang kepada Pemerintah Daerah polres Barito Utara minta kehadiran PT SMM dan PT Waskita Karya,
Kami melalui WhatsApp kunfirmasi ke PT SMM, pak Kharismawb harapan ada jawaban tidak ada balasan maka berita ini naik (Ramli)