Sengketa Lahan Puskesmas Sungai Durian Pemkab Bayar Sesuai Putusan Kasasi

oleh
oleh

Pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak permohonan kasasi Bupati Sintang terkait sengketa lahan Puskesmas Sungai Durian, Pemerintah Kabupaten Sintang akhirnya memutuskan untuk membayar nilai tanah sesuai yang tercantum dalam putusan. <p style="text-align: justify;">“Kita bayarlah sesuai keputusan itu, kalau saya ada duit, saya yang bayar sendiri karena ini aset strategis,” ujar Bupati Milton Crosby berkelakar dihadapan sejumlah wartawan beberapa hari lalu.<br /><br />Menurutnya, mekanisme pembayaran akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang.<br />“Kemungkinan dimasukkan dalam anggaran perubahan tahun ini,” tukasnya.<br /><br />Bercermin dari persoalan itu, ia mengatakan ke depan tentunya semua aset tanah milik pemerintah daerah akan disertifikatkan begitu juga aset bergerak yang akan ditertibkan.<br /><br />“Sebenarnya untuk proses sertifikasi ini dana kita ada, tetapi pihak BPN pernah mengatakan tenaga juru ukur yang kurang karena untuk tenaga tersebut harus memiliki sertifikat keahlian,” ucapnya.<br /><br />Bahkan ia sempat menanyakan ke pihak BPN apakah Pemerintah Daerah bisa mengirimkan pegawainya untuk disekolahkan menjadi juru ukur agar bisa memiliki sertifikat keahlian sehingga ketika ada kegiatan penertiban aset dan butuh juru ukur, tinggal menurunkan tenaga terlatih yang ada di Pemkab Sintang dengan didampingi pihak BPN.<br /><br />“Mereka bilang tidak bisa, tetapi hasil koordinasi terakhir dengan kepala BPN yang baru, tenaga mereka sudah siap untuk membantu Pemkab Sintang melakukan sertifikasi aset tanah daerah,” imbuhnya.<br /><br />Beberapa waktu lalu Kepala Kantor BPN Sintang, Syamsuria mengatakan siap membantu proses sertifikasi aset pemerintah daerah dengan target 203 aset hingga akhir Desember 2011.<br /><br />Milton pun menyambut antusias keinginan tersebut, bahkan menurutnya bila perlu semua aset tanah sudah bisa diselesaikan sertifikatnya dalam waktu tidak terlalu lama.<br /><br />“Saya kira lebih seribu bidang totalnya yang harus disertifikatkan karena soal aset ini penting untuk neraca keuangan daerah,” tukasnya.<br /><br />Menurutnya yang belum mampu dihitung sampai sekarang adalah berapa banyak pohon yang ditanam pemerintah dari anggaran yang ada karena dalam aset daerah, tanam pohon itu juga dihitung.<br /><br />“Yang jadi persoalan, masih ada masyarakat kita yang tidak menyadari upaya pemerintah untuk melakukan penghijauan datau mempercantik kota dengan menanam pohon, buktinya stafg saya ngeluh, hari ini ditanam, besok sudah hilang, semetinya masyarakat bisa berperan untuk menjaga pohon yang ditanam sehingga bisa bermanfaat bagi semua,” ucapnya.<br /><br />Terkait sengketa tanah yang sekarang ditempati Puskesmas Sungai Durian, tanah yang jadi objek sengketa tersebut terletak di Jalan MT Haryono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang seluas 1.173 meter persegi. Putusan kasasi itu ditetapkan Mahkamah Agung pada 31 Desember 2010 lalu dengan ketua majelis Widayatno Sastrohardoyo dan Abdul Gani Abdullah beserta Muhammad Taufik sebagai hakim anggota.<br /><br />Dalam perkara sengketa tanah itu, Bupati Sintang melalui kuasa hukumnya menyatakan kasasi setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kalbar pada 30 Maret 2010 lalu memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan pembanding dahulu penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sintang.<br /><br />Dalam putusan banding itu, majelis memutuskan menghukum pihak terbanding dahulu tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada pihak pembanding dahulu penggugat konvensi/tergugat rekonvensi atas tanah obyek sengketa sebesar Rp 975 ribu x 1.173 meter persegi.<br /><br />Selain itu ada isi putusan banding yang memberi pilihan jika tidak membayar ganti rugi, maka diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat. Tergugat juga diminta untuk membayar uang paksa sebesar Rp 200 ribu setiap hari atas kesengajaan atau kelalaian tidak melaksanakan isi putusan baik sebagian atau seluruhnya. <strong>(phs)</strong></p>