Sengketa Lahan Puskesmas Sungai Durian Penggugat Sudah Lebih Dulu Lapor KY

oleh
oleh

Wacana yang dilontarkan Pemkab Sintang untuk melaporkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan penggugat atas sebidang tanah yang kini ditempati untuk Puskesmas Sungai Durian dijawab pengacara para penggugat, Yaswin SH. <p style="text-align: justify;">Menurut Yaswin, dalam perkara tersebut pihak kliennya sudah terlebih dahulu melaporkan masalah seputar penanganan perkara ke Komisi Yudisial.<br /><br />“Sejak kasus ini diproses di pengadilan tingkat pertama kami sudah melaporkan ke KY terkait dugaan suap yang dilakukan oknum hakim dalam kasus tersebut kala itu,” jelasnya, Selasa (21/06/2011) di Sintang.<br /><br />Bahkan dari laporan pihak penggugat ketika itu kepada beberapa lembaga negara termasuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, ia mengatakan sudah ada respon baik sehingga oknum hakim yang menangani perkara itu mendapatkan sanksi menjadi hakim non palu.<br /><br />“Kami sudah lebih dulu ke KY dan kalau ternyata Bupati melalui kuasa hukumnya ke KY, itu sama saja menyerahkan diri,” ucapnya.<br /><br />Menurutnya, terkait putusan kasasi MA yang memenangkan kliennya, ia mengatakan pihak penggugat sudah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Sintang.<br /><br />“Sudah kami daftarkan dan untuk waktunya kami masih menunggu, tergantung juru sita PN Sintang,” kata dia.<br /><br />Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) akhirnya menolak permohonan kasasi Bupati Sintang terkait sengketa lahan yang saat ini sudah berdiri sarana pelayanan kesehatan di Sungai Durian. Tanah yang jadi objek sengketa tersebut terletak di Jalan MT Haryono Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kabupaten Sintang seluas 1.173 meter persegi dan putusan kasasi itu ditetapkan Mahkamah Agung pada 31 Desember 2010 lalu dengan ketua majelis Widayatno Sastrohardoyo dan Abdul Gani Abdullah beserta Muhammad Taufik sebagai hakim anggota.<br /><br />Dalam perkara sengketa tanah itu, Bupati Sintang melalui kuasa hukumnya menyatakan kasasi setelah proses banding di Pengadilan Tinggi Kalbar pada 30 Maret 2010 lalu memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan pembanding dahulu penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sintang.<br /><br />Dalam putusan banding itu, majelis memutuskan menghukum pihak terbanding dahulu tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada pihak pembanding dahulu penggugat konvensi/tergugat rekonvensi atas tanah obyek sengketa sebesar Rp 975 ribu x 1.173 meter persegi.<br /><br />Selain itu isi putusan banding memberi pilihan jika tidak membayar ganti rugi, maka diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat. Tergugat juga diminta untuk membayar uang paksa sebesar Rp 200 ribu setiap hari atas kesengajaan attau kelalaian tidak melaksanakan isi putusan baik sebagian atau seluruhnya. <strong>(phs)</strong></p>