Sengketa Larilarian Jangan Timbulkan Pertikaian Kesukuan

oleh
oleh

Mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Anang Rosadi Adenansi mengharapkan, persoalan Pulau Larilarian Kabupaten Kotabaru, jangan sampai menimbulkan perpecahan, apalagi terjadi pertikaian kesukuan. <p style="text-align: justify;">Oleh sebab itu, dalam perebutan batas wilayah Kalsel dengan Sulawesi Barat (Sulbar) termasuk Pulau Larilarian, jangan terlalu berlebihan, saran mantan Pemimpin Perusahaan Koran Media Masyarakat, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />"Karena pada prinsipnya, Pulau Larilarian yang oleh urang Sulbar disebut Pulau Lereklerekan itu, masih masuk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjut politisi muda tersebut.<br /><br />Putra dari almarhum H Anang Adenansi, seorang tokoh politik dan pers Kalsel itu, mempertanyakan motif dari sikap eksekutif dan legislatif provinsinya, memperjuangkan mengambil kembali Pulau Larilarian.<br /><br />Ia menyatakan, tidak sependapat, bila usaha mengembalikan Pulau Larilarian ke pangkuan Kalsel, jika dilatarbelakangi kepentingan ekonomi yang tidak membela kerakyatan.<br /><br />"Saya tak ingin, sikap patriotik tersebut hanya menjual dan mengatasnamakan rakyat. Apalagi sampai membuang-buang anggaran yang berasal dari rakyat," tandasnya.<br /><br />Menurut politisi muda yang tergolong kritis itu, kalah atau menang di Mahkamah Agung (MA) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan masalah, jika keberadaan pulau tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia.<br /><br />Karena itu pula, ia menyarankan, Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel agar melakukan gugatan dengan baik, jangan provokatif rakyat.<br /><br />"Kasihan rakyat, karena selama ini jadi alat saja. Sebab persoalan Pulau Larilarian tersebut bisa saja menjadi sarana memperbesar pundi-pundi oknum pejabat, sebagai sarana mencari ‘uncui’ (duit)," demikian Anang Rosadi.<br /><br />Pemprov Kalsel melalui sebuah timnya, kini siap melakukan perlawanan hukum atau gugatan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 43 Tahun 2011, yang memasukan Pulau Larilarian ke wilayah Kabupaten Majene Sulbar.<br /><br />Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, menerangkan, menurut rencana Tim Pemprovnya mendaftarkan gugatan tersebut, baik ke MA maupun PTUN di Jakarta, paling lambat 25 Desember 2011.<br /><br />"Pada prinsipnya, kita tidak ada masalah dengan Sulbar. Kita hanya menggugat Permendagri 43/2011 yang dianggap tak sesuai prosedur," demikian Nasib Alamsyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>