Sepakati Tatib Ini Mitra Kerja 3 Komisi di DPRD Sintang

oleh
oleh

Usai melaksanakan pembahasan melalui pansus, DPRD Kabupaten Sintang akhirnya menyepakati rancangan peraturan DRPD Kabupaten Sintang menjadi peraturan DRPD Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Persetujuan terhadap peraturan DPRD  ini dikemas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang ke-4 masa persidangan I tahun 2017 di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (28/02/2017).<br /><br />Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Terry Ibrahim, Pansus Pembahasan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD  Sintang melalui juru bicaranya Anton Isdianto,  diawal penyampaian hasil kerja pansus mengatakan bahwa pihaknya telah melalui sejumlah tahapan untuk menghasilkan  rancangan Tatib DPRD yang baru ini.<br /><br />“Pansus sudah melaksanakan rapat kerja mulai dari tanggal 23 sampai tanggal 27 februari 2017. Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan secara intensif, maka rancangan peraturan DPRD kabupaten Sintang yang telah dibahas pansus dapat ditetapkan sebagai peraturan DPRD Kabupaten Sintang,” ungkapnya.<br /><br />Sementara Ketua Pansus, Tuah Mangasih mengatakan, salah satu dasar perlunya dilakukan perubahan Tatib DPRD, untuk menyesuaikan dengan Struktur Organiasasi Perangkat Daerah (SOPD) di  Lingkungan Pemerintahan  Kabupaten Sintang, yang mana SOPD telah mengalami Perubahan dan Penambahan.  <br /><br />“didalam peraturan tatib DPRD masih menggunakan nama yang lama, ini kita sesuaikan karena menyangkut mitra kerja komisi,” ujar Tuah Mangasih.<br /><br />Berikut, mitra kerja tiap-tiap komisi DPRD Kabupaten Sintang, berdasarkan Peraturan Tatib DPRD Kabupaten Sintang, Pasal 49 ayat (2) yang telah disepakati;<br /><br />Komisi A meliputi : Asisten I, Inspektorat, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi Dan Informatika, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bagian Humas Dan Protokol, Bagian Pengelolaan Perbatasan Negara, Bagian Layanan Pengadaan, Bagian Organisasi Dan Tata Laksana. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintah Desa, Dinas Penataan Ruang Dan Pertanahan, Dan Kecamatan.<br /><br />Komisi B meliputi : Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan, Dinas Perhubungan. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah. Dinas Pertanian Dan Perkebunan, Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Perekonomian Dan Pembangunan, Bagian Pembangunan Desa Tertinggal, Energi Dan Sumber Daya Alam, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Dunia Usaha.<br /><br />Komisi C Meliputi : Asisten III Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Keluarga Berencana, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja Dan Trasmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda, Olahraga Dan Pariwisata, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah. Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Bagian Umum, Bagian Program Dan Keuangan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Sosial, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Perpajakan, Retribusi Dan Perbankan. (Tim)</p>