Sepuluh prajurit Komando Daerah Militer XII Tanjungpura dipecat karena terbukti melakukan tindak pidana sepanjang tahun 2010, kata Kepala Staf Kodam XII/TPR Jenderal TNI Armyn Alianyang. <p style="text-align: justify;">"Kesepuluh prajurit yang dipecat itu karena terbukti melakukan zina, melalaikan tugas atau desersi," kata Armyn Aliayang seusai memimpin upacara pemecatan di Pontianak, Senin (21/02/2011). <br /><br />Armyn menjelaskan, dari sepuluh prajurit yang dipecat, hanya seorang berpangkat Prajurit Satu, yakni Teremias Mimin dari Yonif 642 Kapuas yang hadir, sedangkan sembilan prajurit lainnya melarikan diri. <br /><br />Kesembilan prajurit yang melarikan diri tersebut, di antaranya dipecat karena desersi, yakni Pratu Brisel Ivan, Sertu Ismail, Kopda Rosadi, Serka M Nasir, Serda Apriadi, kemudian Sertu Muhammad Asnawi kasus cabul, Kopka Didi Supriyadi kasus zina. <br /><br />Kasdam XII/TPR menyatakan, setelah dipecat semua haknya sebagai prajurit TNI sudah ditarik, sehingga secara otomatis menjadi warga sipil. "Dan mereka tidak lagi menerima gaji. Kalau di kemudian hari masyarakat melihat, mendengar dan menemukan nama-nama tersebut masih mengatasnamakan anggota TNI cepat laporkan agar bisa langsung ditangani," ujarnya. <br /><br />Selain itu, kesepuluh prajurit TNI yang dipecat, selain menjalani hukuman militer, mereka juga harus menjalani proses hukum pidana seperti masyarakat sipil lainnya, kata Armyn. <br /><br />Sebelumnya, Kodam XII/TPR melaksanakan operasi penegakan dan ketertiban (Gaktib) Yustisi guna menekan anggota TNI agar tidak terlibat pelanggaran disiplin dan tindak pidana umum. <br /><br />Menurut dia, siapa pun prajurit TNI yang terlibat pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi anggota TNI. <br /><br />"Bahkan tidak sedikit prajurit TNI yang terlibat tindak pidana umum seperti penggunaan narkoba yang dipecat tidak dengan hormat," kata ujarnya. <br /><br />Kodam XII/TPR di Pontianak diresmikan kembali pada 2 Juli 2010. Sebelumnya di Kalimantan sempat terdapat empat Kodam yang kemudian dilebur menjadi Kodam VI/TPR pada Desember 1984. <br /><br />Kodam XII/TPR yang bermarkas di Pontianak mencakup dua provinsi yakni Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sedangkan Kodam VI/Mulawarman untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











