Serap Aspirasi Buruh!

oleh
oleh
Heri Jambri

SINTANG, KN – Hari Buruh Internasional atau Mayday yang diperingati pada 1 Mei, secara historis merupakan kesempatan untuk mengenang perjuangan heroik dari para pekerja dalam mendapatkan hak atas delapan jam kerja.

Namun, peringatan Mayday 2021, seperti juga pada 2020, terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.

Setahun terakhir merupakan salah satu masa yang berat bagi para pekerja. Pembatasan mobilitas dan aktivitas akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak bisnis yang tutup dan sebagian pekerja kehilangan sumber mata pencaharian utamanya.

Walaupun akhir-akhir ini tren work from home (WFH) menjadi populer dan banyak diterapkan di berbagai sektor perekonomian, hal itu tidak dapat dinikmati semua pihak. Dapat bekerja dari rumah dan menerima gaji penuh merupakan sebuah privilege yang hanya dirasakan beberapa kelompok masyarakat.

Olehkarenanya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Heri Jambri memastikan parlemen akan selalu menyerap aspirasi buruh. Hal itu ditegaskannya pada momen peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday, Sabtu (1/5/2021).

Heri Jambri menjelaskan, DPRD konsisten memperjuangkan kepentingan buruh dengan mendorong pemerintah melibatkan kelompok buruh dalam membahas aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Di antaranya pembahasan mengenai upah, hubungan kerja dan jaminan saat kehilangan pekerjaan, serta tenaga kerja asing.

“Itu sudah jadi komitmen DPRD untuk konsisten memperjuangkan kepentingan buruh. Kami ingin perekonomian Indonesia, khususnya Kabupaten Sintang ini bangkit dan para pekerja kita dapat sejahtera,” kata Heri Jambri.

Karena itu, Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu meminta pengusaha memenuhi hak para pekerjanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal itu sejalan dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah bahwa THR pada hari raya Lebaran tahun ini harus dibayar penuh dan tepat waktu oleh pengusaha kepada para tenaga kerjanya.

Kebijakan mengenai THR tahun ini berbeda dengan tahun lalu yang diberikan kelonggaran akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus aktif mengawasi supaya perusahaan memenuhi kewajiban membayar THR pada para pekerjanya,” ujarnya.

Selanjutnya, Heri Jambri berharap perekonomian Kabupaten Sintang kembali bangkit, lapangan kerja bertambah, dan penyerapan tenaga kerja meningkat. Sebab dia mengaku amat sangat prihatin saat mendengar banyak tenaga kerja yang dikurangi beban kerja dan upahnya, bahkan ada yang sampai dirumahkan dan diputus hubungan kerja, akibat kondisi perusahaan yang sulit terkena dampak pandemi Covid-19.

“Selamat Hari Buruh, semoga tahun ini jadi tahun kebangkitan kita, menuju Sintang maju dan buruh yang lebih sejahtera,” pungkasnya. (*)