Produk hukum di pemerintah Kabupaten selalu disesuaikan dengan aturan lebih tinggi. <p style="text-align: justify;">dan penelaahan berjalan sebelum ditetapkan dengan persetujuan legislatif. Demikian kata Kepala Bagian hukum Setda Sintang Herkolanus Roni, Kamis (12/12/2013).</p> <p style="text-align: justify;">Menurut Roni, bagian hukum setda lebih kepada koordinator untuk setiap produk hukum yang akan dihasilkan. Namun semua bersumber dari SKPD. Lalu dikaji dan ditelaah. Supaya menghasilkan produk dengan tidak menyalahi aturan. Bahkan tidak jarang mengharuskan kajian akademis untuk menyertainya.</p> <p style="text-align: justify;">Roni menambahkan setiap produk hukum mempunyai dibuat membutuhkan proses sebelum ditetapkan. Seperti perda. Usai dikaji bagian hukum diteruskan ke Asisten, lalu Sekretaris Daerah (Sekda), sebelum masuk ke Bupati. Hingga kemudian dibawa ke legislatif untuk dibahas. Jika disetujui, maka penetapannya dilakukan dengan sidang bersama eksekutif dan legislatif.</p> <p style="text-align: justify;">Roni merinci sepanjang 2013 sebanyak tujuh perda sudah dihasilkan. Lalu lima perda belum dibahas. Kemudian peraturan Bupati sebanyak 61, dan Surat Keputusan Bupati sebanyak 1092. Keseluruhannya berada di naungan bagian hukum Setda Sintang. Semua yang dihasilkan akan menjadi peraturan untuk daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun acuan dalam pembuatan segala produk hukum di Sintang mengacu kepada perBup Nomor 4/2013 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah. Jadi dasar tersebut menjadi landasan bagi bagian hukum dalam bekerja.</p> <p style="text-align: justify;">Kendati demikian tantangan dihadapi yakni persoalan minim sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, jumlah yang dikaji tidak sedikit. Dimana menselaraskan dengan aturan lebih tinggi dari aturan yang diusulkan membutuhkan ketelitian. Kekeliruan diupayakan jangan sampai terjadi, karena bisa berdampak terhadap aturan yang dibuat.</p> <p style="text-align: justify;">“Staf yang ada masih belum banyak. Sarjana hukum tidak semua bertugas di bagian hukum. Dan, penyesuaian dengan beban kerja juga turut mempengaruhi. Meneliti dalam menyesuaikan antara tiap aturan itu membutuhkan SDM tersendiri,” kata Roni.(beny)</p> <p style="text-align: justify;"> </p>