Setda Sintang Buka Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tentang Penanggulangan Bencana

oleh
oleh

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penanggulangan Bencana Tahun 2017 di Balai Ruai pada Kamis, 28 September 2017. <p style="text-align: justify;">Yosepha Hasnah Selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sintang mengatakan Indonesia secara geograpis memiliki potensi berbagai bencana seperti letusan gunung berapi,gempa bumi, tsunami,tanah longsor,dan sebagainya sehingga perlu dipahami bagaimana karakteristiknya,serta bagaimana prinsip penanggulangan bencana tersebut.<br /><br />“bencana merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat yang di sebabkan oleh faktor alam maupun faktor non alam,seperti faktor manusia itu sendiri sehingga mengakibatkan  kerusakan yang mengakibatkan timbunya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan,kerugian harta benda serta dampak psikologis” terang Yosepha Hasnah.<br /><br />Yosepha Hasnah menambahkan Kabupaten Sintang masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional yang menjadi prioritas nasional dalam penanggulangan bencana khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia. <br /><br />“tahun ini BNPB sudah menempatkan 3 Helikopter di Kalimantan Barat dan salah satunya ditempatkan di Kabupaten Sintang yang dipergunakan untuk waterbooming yang meliputi wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Sangau, Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang sendiri dalam rangka meminimalisir bencana karhutla” tambah Yosepha Hasnah.<br /><br />Tantrisno seorang tenaga ahli Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Pusat mengatakan Karhutla termasuk dalam katagori bencana alam menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. “dan Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Sintang merupakan daerah yang rawan kebakaran hutan dan lahan serta bencana banjir” terang Tantrisno.<br /><br />“kami mengingatkan bahwasupaya penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab kita bersama antara pemerintah daerah dan BNPB yang telah membentuk BPBD serta masyarakat secara keseluruhan. Lebih pentingnya lagi pemerintah daerah harus mampu memberi perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman bencana tersebut” terang Tantrisno<br />    <br />Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penanggulangan Bencana Tahun 2017 di Balai Ruai dihadiri Kepala Bagian Hukum BNPB Pusat, Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Dandim 1205 Sintang, Kapolres Sintang,dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. (Hms)</p>