Setelah pelaksanaan program Pemerintah yang mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) maka, untuk KTP manual dinyatakan tidak berlaku atau tidak digunakan lagi. Untuk di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri batas penggunaan KTP manual sampai dengan 31 Oktober 2013, setelah itu dinyatakan tidak berlaku. <p style="text-align: justify;">“Hampir seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang wajib KTP sudah melakukan perekaman e-KTP, hanya tinggal beberapa jiwa saja yang belum melakukan perekaman, dan masih tetap kita layani seperti biasa, karena memang sesuai ketentuan batas penggunaan KTP manual sampai 31 Oktober 2013 mendatang,” jelas Marcellus Basso Kepala Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu, beberapa waktu lalu. <br /><br />Saat ini menurutnya, sudah sekitar 80.000 buah e-KTP yang sudah diterima masyarakat yang tersebar disejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu. Marcellus berharap tahun ini seluruh masyarakat Kapuas Hulu sudah terlayani dan mendapatkan e-KTP, sehingga sesuai ketentuan Pemerintah KTP manual tidak akan diberlakukan lagi. <br /><br />Dikatakan Marcellus, pelayanan e-KTP hingga saat ini masih dilakukan melalui masing-masing oprator yang ada di kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Sehingga apabila ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP silahkan mendatangi tempat pelayanan di kecamatan masing-masing. <br /><br />“Pelayanan system jemput bola masih tetap kita lakukan, namun melalui operator kecamatan masing-masing,jadi bagi belum melakukan perekaman segera mendatangi pusat pelayanan dikecamatannya masing-masing, sebab KTP manual yang sebelumnya kita gunakan pada tahun ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” imbuhnya.<strong>(phs)</strong></p>