Sidang Adat Kekerasan Engkalit Digelar

oleh
oleh

Istri dari korban kekerasan yang dipicu oleh menyebarnya SMS teror terjadi di Desa Engkalit Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang menewaskan Sisno, Uliyana (25). Mengaku sudah bisa mengikhlaskan kepergian sang suami tercinta, meskipun hingga kini dirinya masih sulit melupakan dengan kejadian yang mengakibatkan meninggalnya suami dan mengakibatkan cacat sang paman tersebut. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan Uliyana, ketika dikonfirmasi, Rabu (08/06/2011) disela-sela menghadiri sidang adat pati nyawa yang dilaksanakan di lantai dua ruang rapat kantor bupati Sanggau. Dirinya mengaku dalam waktu dekat akan segera menuju ke Jawa untuk menghadiri selamatan 100 hari meninggalnya suaminya tersebut.<br /><br />“Saya sudah bisa mengikhlaskan apa yang terjadi, meskipun sebenarnya saya merasa berat karena kami belum lama menikah. Saat ini yang ada dalam fikiran saya adalah mungkin ini memang sudah takdir yang diberikan Tuhan kepada kami berdua sehingga harus berpisah. Saya masih menunggu penyelesaian secara adat ini diselesaikan dahulu baru rencananya pergi ke Jawa,” ungkap Uliyana.<br /><br />Apapun yang diputuskan oleh para tumenggung adat yang dilaksanakan hari ini diungkapkanya, dirinya mengaku sudah menerima dan memaafkan para pelaku yang menganiaya suami dan pamanya tersebut. Sehingga menyebabkan suami tercintanya Sisno Widyanto (27) meninggal dunia, sementara pamanya Victorianus Akau (41) mengalami cacat permanen.<br /><br />Sidang adat kasus kekerasan Desa Engkalit Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, digelar oleh Dewan Adat dayak (DAD) Kecamatan Kapuas untuk menyelesaikan masalah adat pembunuhan yang terjadi. Sidang tersebut dihadiri oleh unsur DAD Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau serta ahli waris pelaku pembunuhan serta ahli waris korban juga unsur DAD Kalimantan Barat.<br /><br />Sidang adat yang digelar mulai sekitar pukul 10.00 WIB itu sendiri menurut ketua DAD Sanggau Andeng Suseno, merupakan sidang tertinggi dalam masyarakat adat dayak. Karena menyangkut nyawa manusia sehingga digelar sidang pati nyawa. Dipimpin oleh empat orang tumenggung yang berasal dari Kecamatan Kapuas yang merupakan tempat kejadian pembunuhan dan Kecamatan Rawak Kabupaten Sekadau yang menjadi tempat tinggal Sisno dan Victorianus.<br /><br />“Ini merupakan sidang adat tertinggi, meskipun korban Sisno sebenarnya bukan orang dayak namun sidang adat tetap kita laksanakan. Karena dalam masalah adat kita tidak membedakan suku. Ini sebagai bukti bahwa kita masyarakat dayak memiliki adat yang dijunjung tinggi sehingga semua yang bersalah harus tetap dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” tandasnya.<br /><br />Seperti berita sebelumnya, kasus pembunuhan di Desa Engkalit Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau terjadi pada Senin (7/3) yang lalu. Kekerasan yang terjadi tersebut diduga dipicu oleh SMS teror yang berisi adanya orang yang mencari organ tubuh manusia (pengoret), bukan hanya di Kecamatan Kapuas di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau kasus serupa juga terjadi dan menyebabkan dua orang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh warga. <strong>(phs)</strong></p>