SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-10 masa persidangan III tahun 2020 dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Sintang tentang pengelolaan keuangan daerah, di Ruang rapat paripurna DPRD Sintang, Senin (16/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri serta dihadiri oleh Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum, Anggota DPRD Sintang dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam pidato pengantarnya, Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri mengatakan dengan melaksanakan norma hukum tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang dimaksud, yang menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, yang dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah, dengan menyusun program pembentukan perda yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Bupati.
“Untuk itu sebagai bentuk implementasi fungsi pembentukan perda dimaksud, maka pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian dan pembahasann tentang pengelolaan keuangan daerah dimaksud” ucap Heri.
Dikatakan Heri, di era millenial ini, sudah sepatutnya kita mengikuti perkembangan pembangunan di segala bidang, utamanya dengan kita mengedepankan pentaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang progresif, untuk itu perku kita sikapi dengan menyelaraskan setiap perkembangan dan perubahan perundang- undangan dengan mem-breakdown pada tataran pemerintah daerah dalam bentuk produk hukum daerah.
Sementara itu, Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
“Ada 3 pilar tata kelola keuangan dengan baik, pertama transparansi, kedua akuntabilitas dan terakhir partisipatif” ujar Anum.
Lanjut Anum, substansi yang termuat dalam rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penataran, penatausahaan serta pertanggung jawaban keuangan daerah.
“Untuk perencanaan dan penganggaran ini menentukan proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dimulai dari pembuatan kebijakan umum anggaran dan prioritas pelaporan anggaran sementara, kemudian dilanjutkan pembuatan rencana kerja dan anggaran satuan kerja pemerintah daerah oleh masing-masing satuan kerja pemerintah daerah, rencana kerja dan anggaran satuan kerja pemerintah daerah ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat rancangan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rencana Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah” tambah Anum.
Dikatakan Anum, rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah yang telah disusun oleh kepala daerah yang kemudian diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga tercapai kesepakatan bersama, kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Untuk pelaksanaan dan penatausahaan maka peraturan daerah ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam satuan kerja pemerintah daerah , sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan surat perintah pembayaran (Spm) kepada satuan kerja pemerintah daerah atau unit satuan kerja pemerintah daerah yang merupakan wujud dari pelimpahan tanggung jawab pelaksanaan anggaran” tambah Anum.
Selanjutnya dijelaskan Anum, untuk mempertanggung jawabkan keuangan pemerintah daerah, keuangan harus diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, sehingga laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. (D2)