SINTANG, KN – Pengadilan Negeri Sintang melakukan sidang perdana terhadap Mantan Manager Operasional salah satu tempat karaoke di Kabupaten Sintang, Cecelia terkait dakwaan penggelapan uang ratusan juta rupiah di tempat kerjanya, Senin 6 Mei 2024 kemarin.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain didampingi Hakim Anggota, Muhammad Rifqi dan Andi Pambudi Utomo.
Selain pembacaan dakwaan, pada sidang perdana ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, Hendrik Fayol, telah menetapkan 7 orang sebagai saksi. Meskipun demikian, pada sidang pertama ini hanya 5 saksi yang hadir dan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah mantan rekan kerja terdakwa di perusahaan tersebut.
Juru Bicara PN Sintang, Satra Lumbantoruan membenarkan bahwa pada tanggal 6 Mei 2024 kemarin telah dilakukan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
“Jadi kemarin Penuntut Umum telah mengajukan 5 orang saksi, sudah diperiksa dan akan ditunda diminggu depan tanggal 16 Mei 2024 dengan saksi tambahan. Info dari Majelis JPU akan menghadirkan 2 orang saksi lagi,” ucapnya ketika ditemui wartawan, Selasa 7 Mei 2024.
Ia mengungkapkan bahwa untuk perkaranya sendiri melihat dan memperhatikan surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, adalah perkara penggelapan.
“Ini perkara penggelapan dimana Cecilia ini diduga selaku manajer melakukan penggelapan di salah satu tempat karaoke yang berada di Jalan Lintas Melawi,” ujarnya.
Ia menjelaskan Majelis Hakim juga sempat menyampaikan ada perbedaan pendapat terkait dengan besaran uang yang digelapkan. Jika didalam dakwaan ada 393 juta, oleh terdakwa menyatakan bahwa jumlahnya tidak sebesar itu.
“Tapi nanti tentunya kita akan mendengarkan pembuktian dari saksi-saksi dan terdakwa mengenai berapa sebenarnya jumlah yang digunakan. Karena pada pokoknya di persidangan terdakwa menyatakan mengakui ada menggunakan, tetapi mengenai jumlahnya perlu dibuktikan lagi,” jelas Satra.
Ia mengungkapkan status Cecilia saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah diperiksa dan bila mengacu pada penahanan terhadap terdakwa tersebut terdakwa Cecilia ditahan sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan sekarang.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.