KUTAI BARAT, KN – Alamat Tanah yang di senketakan JL. ZHASANUDIN RT 02 KELURAHAN SIMPANG RAYA, KEC BARONG TONGKOK, KEBUPATEN KUTAI BARAT,
Yahya Tonang saat diwawancara media terkait kasus dugaan Pemalsuan Surat (SPPT) yang dituduh dilakukan Terdakwa ET menyampaikan pendapatnya terkait proses sidang mendengarkan pendapat Ahli Perdata dari Penuntut Umum pada hari Rabu 5/2/2025,(Kaltim)
Bahwa Penuntut Umum menghadirkan 1 orang Ahli Perdata untuk didengar pendapatnya dibawah sumpah didepan Majelis Hakim. Menurut Tonang bahwa sidang hari ini telah memperlihatkan secara terang benderang bahwa perkara ini murni Perdata, bagaimana tidak, sebagaimana pendapat Ahli Perdata bahwa jika kedua surat yang diklaim menduduki lokasi tanah yang sama dan ditebitkan oleh wilayah administatif yang berbeda pula, maka perlu ditempuh gugatan perdata untuk mengetahui surat mana yang lebih sah, dan tentunya salah satu surat dapat dibatalkan oleh instansi yang menerbitkan.
Bahwa telah diketahui alamat kedua surat diterbitkan oleh 2 wilayah administrative yang berbeda yakni SHM millik Sdr. WIDODO diterbitkan di Desa Sekolaq Joleq Kecamatan Melak dan menujuk lahan basah untuk persawahan, sementara SPPT milik terdakwa ET diterbitkan dari Kelurahan Simpang Raya Kec. Barong Tongkok dan kondisi lahan kering, maka menurut pendapat Ahli Perdata hal ini tentunya secara formil ada 2 lokasi berbeda dan perlu dibuktikan secara keperdataan guna mengetahui dimana letak sebenarnya tanah yang ditunjuk kedua surat tersebut, mengingat kedua akta sama sama otentik.
Bahwa ahli juga dipaparkan fakta hukum oleh Tonang bahwa Sdr. WIDODO sudah pernah menggugat terdakwa guna meneguhkan SHM miliknya, namun faktanya Sdr. WIDODO tidak mampu menampilkan asli peta penempatan lahan transmigrasi ex. Sekolaq Joleq karena_ kenyataannya menampilkan 3 fotocopy “peta bodong” yang sama sekali tidak memiliki nilai pembuktian surat, sehingga gugatannya tersebut NO. bahkan tuntutan provisi oleh penggugat Widodo cs yang meminta agar lahan tersebut dikosongkan dan tidak boleh ada aktivitas oleh siapapun ditolak oleh Majelis Hakim saat itu) dalam Putusan Pengadilan Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012.
Bahwa Tonang juga menanyakan pendapat Ahli Perdata terkait Berita Acara Pengukuran lahan Sdr. WIDODO yang dilakukan juru ukur BPN Kutai Barat yang faktanya tidak ditandatangani atau di stempel, maka menurut Ahli bahwa BA tersebut mestinya wajib ditandatangani untuk dapat memberikan legitimasi jika tidak maka akan menjadi pertanyaan atas keabsahan BA tersebut, bahkan Berita Acara tidak memiliki nilai pembuktian mengikat, sehingga dapat saja disangkal tanpa ada konsekwensi hukum karena hanya mengandung sifat etika dan moral.
Bahwa demikian pula terkait foto copy peta yang tidak ada aslinya bahkan tidak diketahui instansi mana _ yang menerbitkan peta penempatan lahan transmigrasi tentunya sulit untuk menentukan dimana sebenarnya SHM tersebut berada namun menurut ahli hal itu kewenangan ahli BPN. Namun menurut ahli penempatan petak lahan tetap mengacu pada peta kaplingan lahan transmigrasi tersebut sesuai nomor petak.
Bahwa terkait penilaian apakah peristiwa ini merupakan perdata atau pidana sepenuhnya penilaian ada pada majelis hakim, ucap Yahya,(Ramli)