Sidang gugatan yang diajukan oleh Tan Hery, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, kembali di gelar, Kamis (09/02/2012). <p style="text-align: justify;">Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Maslikan menyarankan agar kedua belah pihak untuk berdamai. Setelah beberapa saat hakim memberikan kesempatan kedua belah untuk menunjuk mediator, keduanya tidak mengajukan akhirnya hakim menunjuk Parlin Mangatas salah seroang hakim di PN Sintang untuk menjadi mediator.<br /> <br />Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini, masih menjadi perhatian publik. Setelah menyarankan untuk berdamai dan memberikan batas waktu hingga 40 hari kerja. Jika sampai batas waktu itu, kedua belah pihak belum mendapat kata sepakat maka majelis hakim mengatakan baru dapat melanjutkan persidangan. <br /><br />“Sebaiknya kedua belah pihak berdama, karena akan berdampak baik, semua pihak akan senang. Namun kalau terpaksa harus dilanjutkan maka kami minta kepada pihak yang kalah untuk berbesar hati,” pinta Maslikan yang juga wakil ketua PN Sintang. <br /><br />Sengketa tanah yang sempat disidangkan di Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang ini, setelah diakhir persidangan kedua belah pihak bertemu di ruang mediatorsalah seorang hakim di PN Sintang. Kepada sejumlah wartawan, kuasa hukum tergugat Erman Umar berjanji akan memberikan kepada pihak pengugat sepertiga dari luas tanah yang disengketakan. <br /><br />“Jika pengugat akan menguasai seluruhnya tanah seluas kurang lebih 13 hektar ini maka sisanya harus dihargai sesuai dengan harga pasar,” kata pengacara yang juga menjadi pengacara Antasari Azhar. <br /><br />Hingga kini pengacara dari Jakarta ini masih optimis dapat memenangkan kasus ini, karena kejanggalan fatal pengugat adalah membuat laporan ke Polsek Kota Sintang pada 12 Februari 2001, sementara Tan Hery sudah memenangkan lelang yang dilaksanakan pada 25 Januari 2001. <br /><br />“Jika Tan Hery tidak merasa janggal kenapa yang bersangkutan harus membuat laporan ke Polisi dan menyatakan bahwa sertifikat itu hilang. Lebih parah lagi adalah bahwa ketika masalah ini dalam tahap negosiasi Tan Hery pernah mengutus orang untuk berdamai dan membagi tanah seluas 13 hektar ini menjadi milik berdua, artinya dia mendapatkan 6,5 hektar dan Aswar Ridwan akan diberikan dengan luas yang sama,” beber Erman Umar.<br /> <br />Awal berlangsungnya sidang sempat terjadi ketegangan antara kuasa hukum tergugat serta pengugat yang diwakili Meiske Teresia dari advokat dari Pontianak Tamsil Syukur dan rekan. Pasalnya, Meiske Teresia meminta kepada Erman Umar untuk menunjukan surat penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang. Erman Umar yang juga pengurus DPP Kongres Advokasi Indonesia (KAI) menyebut bahwa sumpah oleh Kepala Pengadilan Tinggi masih di ragukan dan saat ini masih diproses. <br /><br />“Lembaga Bantuan Hukum saja boleh beracara di persidangan apalagi advokat yang notabene sudah dibekali dengan sejumlah pengetahuan dan ilmu kok harus disyaratkan untuk disumpah. Meskipun saya sudah disumpah, tetapi saya menolak untuk menunjukannya,” kata Erman Umar dengan nada tinggi di depan majelis hakim. <br /><br />Akhirnya setelah diminta oleh Ketua Majelis Hakim Erman Umar menunjukan surat penyumpahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, dan akhirnya sidang dilanjutkan. <strong>(phs)</strong></p>










