Sidang Sengketa Tanah, Penguggat dan PH Dua Kali Tidak Hadir

oleh
oleh

Sidang gugatan yang diajukan oleh Tan Hery, yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, pada Selasa (24/1/2012)belum lama ini, sudah memasuki sidang ketiga. Namun sayangnya sidang tersebut penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir. <p style="text-align: justify;">Tidak hanya pengugat dan kuasa hukumnya, Kejaksaan Negeri Sintang, Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Sintang, serta pejabat lelang juga tidak menghadiri sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muslikan.<br /><br />Kesal pengugat dan kuasa hukumnya tidak hadir, kuasa hukum tergugat  Erman Umar meminta hakim agar memberi peringatan kepada Tan Hery. <br /><br />“Jika mereka (Pengugat dan Kuasa Hukumnya) tidak hadir lagi mohon kepada majelis yang terhormat agar membatalkan gugatan ini, karena kami menilai mereka tidak serius,” pinta kuasa hukum Aswar Ridwan pada ruang sidang.<br /><br />Akhirnya majelis hakim menyatakan sidang berikutnya akan digelar Rabu 8 februari 2012 nanti, setelah menerima beberapa saran dari Erman Umar serta menyetujui sidang digelar maksimal pada pukul 14.00. <br /><br />“Sidang ditunda dan akan digelar Rabu 8 februari 2012 nanti dan berikan surat peringatan pada Pengugat,” pinta Ketua Majelis Hakim kepada panitera.<br /><br />Menurut Aswar Ridwan (54) tanah seluas 13 hektar ini, dibelinya tahun 1988 dari Jamal dan Selamat. Ketika itu langsung diurus sertifikat dan tujuh sertifikat atas luas lahan 13 hektar itu keluar masing-masing, pertama atas nama Pendriso Hendro Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00018 seluas, 19.495, tanggal 8 Agustus 1990,  Kedua atas nama Aswar Ridwan SHM Nomor 00019 seluas 19.727 tanggal 12 Juni 1990, ketiga atas nama Mufdiwar SHM Nomor 00021 seluas 19.844 tanggal 8 Agustus 1990, keempat atas nama Pendriso Hendro Sertifikat SHM Nomor 00024 seluas, 10.742, tanggal 19 Januari 1992, kelima atas nama Fera Cahaya Khairani SHM  Nomor 00025 seluas, 19.771, tanggal 19 Februari 1992, keenam atas nama Aswar Ridwan SHM Nomor 00242 seluas 19.932 tanggal 2 Februari 1993 dan terakhir atas nama Aswar Ridwan SHM Nomor 00247 seluas 19.740 tanggal 9 Februari 1993.<br /><br />“Ketika itu, Effendi Bin Syeh Kasim salah seorang oknum karyawan di Bank Rakyat Indonesia yang didakwa dan disidangkan atas kasus korupsi mengaku bahwa uang hasil korupsi itu diinvestasikan ke tanah ini berikut pabrik genteng yang ketika itu berdiri diatasnya. Berikutnya atas putusan hakim tanah itu di sita untuk negara kemudian tahun 2001 dilelang dan dimenangkan oleh Tan Hery,” katan Aswar Ridwan didampingi kuasa hukum, serta beberapa orang anaknya.<br /><br />Yang menjadi kejanggalan ditambahkan Erman Umar, Tan Hery membuat laporan ke Polsek Kota Sintang pada 12 Februari 2001, sementara Tan Hery sudah memenangkan lelang yang dilaksanakan pada 25 Januari 2001. <br /><br />“Jika Tan Hery tidak merasa janggal kenapa yang bersangkutan harus membuat laporan ke Polisi dan menyatakan bahwa sertifikat itu hilang. Lebih parah lagi adalah bahwa ketika masalah ini dalam tahap negosiasi Tan Hery pernah mengutus orang untuk berdamai dan membagi tanah seluas 13 hektar ini menjadi milik berdua, artinya dia mendapatkan 6,5 hektar dan  Aswar Ridwan akan diberikan dengan luas yang sama,” beber Erman Umar.<br /><br />Penyelesaian kisruh ini juga sebelumnya sudah ditempuh melalui Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang bahkan ketika itu Effendi Bin Syeh Kasim dalam persidangan di DAD menyatakan bersalah, oleh karena itu dirinya dikenai sanksi adat sebesar Rp 106,8 juta. Hasil keputusan DAD ini dituangkan dalam keputusan yang disebut Tim Temenggung Dayak Kabupaten Sintang, tertanggal 28 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh F Sudarisman, Yesai serta FX Teruman.<br /><br />Kasus ini juga telah dilaporkan  Aswar Ridwan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Ketua Komisi Kejaksaan, tanggal 24 Januari 2011. Dalam laporan itu juga ditembuskan ke sejumlah petinggi dari presiden hingga 27 lainnya. <br /><br />“Kami berharap kepada Majelis Hakim, Kantor Lelang serta BPN arif menyikapi kasus ini,” tukas Erman Umar. <strong>(phs)</strong></p>