Sidang Voting PKPU PT Fantastis Anak Bangsa Batal, Kreditur Soroti Indikasi “Permainan”

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KN – Agenda penting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Fantastis Anak Bangsa Indonesia (FABI) kembali mengalami kegagalan. Jadwal yang seharusnya digunakan untuk voting terhadap proposal perdamaian (homologasi) justru tidak terlaksana.

Fakta ini muncul akibat adanya sejumlah tagihan yang tidak diverifikasi oleh tim pengurus PKPU, namun belakangan ingin diakui seluruhnya oleh pihak debitur. Akibatnya, alih-alih memberikan kepastian bagi kreditur, proses PKPU justru mundur ke belakang. Pihak debitur bahkan kembali mengajukan perpanjangan waktu PKPU untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data kreditur.

Kuasa hukum CV Enambelaspro (16 Pro), Marwandy, S.Psi., S.H., M.H. dari Kantor Hukum Marwandy & Rekan, menilai kondisi ini sarat dengan kejanggalan.

“Sejak awal sebelum proses PKPU berjalan, pihak kuasa hukum PT FABI pernah mengajak kami untuk mengajukan proses PKPU. Artinya ada indikasi kuat bahwa mekanisme ini memang sudah ‘disetting’ sejak awal,” ungkap Marwandy, usai persidangan.

 

Keanehan lain yang mencuat adalah soal pemohon PKPU. Pihak yang mengajukan PKPU infonya hanyalah kreditur dengan tagihan sekitar Rp300 juta, sementara terdapat kreditur lain dengan nilai tagihan hingga belasan miliar rupiah justru tidak pernah mengajukan PKPU. “Ini membuat kami curiga bahwa proses ini hanya rekayasa hukum untuk menyelamatkan debitur dari kewajibannya,” tegasnya.

Seruan kepada Hakim dan Tim Pengurus

Kuasa Hukum CV Enambelaspro berharap agar hakim pengawas dan tim pengurus PKPU dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan independen. Menurut Marwandy, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kredibilitas proses PKPU akan hancur dan merugikan para pihak yang beritikad baik.

“Kami meminta hakim dan pengurus yang ditunjuk untuk benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional. Jika ada indikasi permainan atau kepentingan yang tidak benar, kami tidak segan untuk melaporkannya secara resmi ke proses hukum semua pihak yang terlibat” pungkas Marwandy.

Dengan penundaan selama 60 hari ke depan, jalannya PKPU terhadap PT FABI kembali dipertanyakan. Kreditur menilai, bukannya memberi solusi, justru PKPU ini semakin mengarah pada instrumen penghindaran kewajiban, dan dikhawatirkan hanya menjadi sandiwara hukum yang merugikan banyak pihak.

Berita Terkait

DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Senen Maryono Apresiasi Kesuksesan Wisuda STIKES Kapuas Raya: Ilmu Harus Diterapkan di Masyarakat
Anggota DPRD Sintang, Markus Jembari Ajak Generasi Muda Berani Membuka Usaha Sendiri
Senen Maryono Apresiasi Peletakan Batu Pertama Gedung Baru STIKARA Sintang Tahap II
Erika Imbau Ibu Hamil di Sintang Aktif Periksa Kandungan Demi Kesehatan Ibu dan Bayi
Pemkab Sintang Terapkan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar, DPRD Apresiasi Upaya Jaga Generasi Muda
Dewan Ajak Generasi Muda Sintang Teladani Semangat Juang Pahlawan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:12 WIB

DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan

Kamis, 13 November 2025 - 16:31 WIB

Senen Maryono Apresiasi Kesuksesan Wisuda STIKES Kapuas Raya: Ilmu Harus Diterapkan di Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 08:05 WIB

Anggota DPRD Sintang, Markus Jembari Ajak Generasi Muda Berani Membuka Usaha Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 22:02 WIB

Senen Maryono Apresiasi Peletakan Batu Pertama Gedung Baru STIKARA Sintang Tahap II

Rabu, 12 November 2025 - 20:49 WIB

Erika Imbau Ibu Hamil di Sintang Aktif Periksa Kandungan Demi Kesehatan Ibu dan Bayi

Berita Terbaru