Simpan 4 Paket Shabu di HP, Pemuda Plontos Dibekuk Polisi

oleh
oleh

WNR alias Arda (23) tahun hanya bisa teruntuk lemah menyembunyikan matanya yang berkaca-kaca saat ditanyai oleh sejumlah wartawan di ruang kasat reskrim Polres Sintang pada Jumat (28/09/2012). <p style="text-align: justify;">Pemuda yang mengaku kedua orangnya berada di Jakarta ini tertangkap polisi ketika tengah berjalan di skeitar Jln.MT Haryono  Gg.Alang Tarmiji pada Kamis (27/09/2012) kemarin. ketika hendak ditangkap, Arda sempat lari namun akhirnya bisa dikejar dan ditangkap oleh petugas. Setelah diperiksa, dari kocek celana sebelah kiri, ia mengeluarkan HP Nokia N81 yang sengaja baterainya di buang. Di dalam HP tersebut ditemukan 3 paket sabu dengan berat masing-masing 0,64 G. Selain itu polisi juga mengamankan sebuah HP lain, uang sejumlah Rp 600 ribu dari tangan Arda.<br /><br />“Uang ini hasil dari menjual satu paket kepada Beti,”ujar Arda sambil terus tertunduk. Di Sintang Arda tinggal di salah satu rumah keluarga terdekatnya, tepatnya di Jln.Teluk Menyurai RT 3 RW VIII Kelurahan Tanjung Puri. Ditambahkan oleh kasat Narkoba Polres Sintang AKP Rusli, menurut pengakuan Arda ia mendapatkan barang haranm tersebut dari Yanto. Warga kampung Beting Pontianak Timur. Barang tersebut diberikan oleh Yanto kepada Arda pada hari Selasa (24/09/2012) di taman depan kantor bupati Sintang.<br /><br />Arda sendiri mengaku kenal dengan Yanto baru tiga hari sebelumnya di tempat yang sama. Yanto sempat menjanjikan akan memberinya uang sebesar Rp 200 ribu bila berhasil menjual 4 paket barang haram tersebut.<br />“Si Arda ini dulu pemakai juga, jadi sekarang kambuh lagi dan ditambah dengan mengedarkan juga,”ujar kasat Baik Arda maupun tiga pasang muda-muda yang digerebek sedang pesta narkoba di salah satu rumah kost di sekitar Baning mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Yanto. Diduga kuat Yanto merupakan pengedar besar, dan membawa shabu ke sintang dalam jumlah yang tidak sedikit.<br /><br />“Yang jelas dari penangkapan ini akan kita kembangkan lagi,”ujar kasat. Atas kepemilikan 3 paket shabu dan mengedarkan barang haram tersebut, Arda terancam hukuman 5-10 tahun dan denda sebesar Rp 1-10 miliar<br />seusia dengan pasal 114 ayat 1 UU N0.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia juga akan dikenakan pasal 112 undang-undang narkotika  dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta sampai Rp 8<br />miliar. <strong>(ast)</strong></p>