SINTANG, KN – GM seorang pemuda diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sintang, di Jalan Adi Irwan Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Selasa (25/8/2020) malam.
“Dari hasil penyelidikan dilapangan diperoleh informasi bahwa Tersangka ini sering mengedarkan narkotika jenis shabu,” ungkap Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang.
“Jadi semalam dia kita amankan di rumahnya di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, lalu kita lakukan pengeledahan di TKP (tempat kejadian perkara), kemudian tersangka dan sejumlah barang bukti yang kita peroleh kita bawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah GM. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas memperoleh sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah jarum shabu berikut 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pipet; 2 (dua) buah timbangan digital, 2 (dua) bungkus klip plastik kosong dan 7 (tujuh) buah korek api gas. Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone warna hitam dengan satu buah kartu seluler di dalamnya.
Kapolres Sintang, AKBP John H. Ginting SIK, MH membenarkan adanya penangkapan atas pengedar narkoba jenis shabu di Sintang oleh unit jajarannya di Satresnarkoba.
“Bahwa benar adanya pada Selasa (25/08/2020) malam anggota kita dari Satresnarkoba sudah mengamankan pengedar narkotika jenis shabu. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sintang. Kepada tersangka nantinya akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan tes urine,” ungkap AKBP John.
“Nantinya tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (Pnc)