Kepala dinas Nakertransos Sintang Florensius Kaha menyatakan bahwa pemkab sintang sangat mendukung penghapusan sistem kerja outsourcing yang dinilai sangat merugikan buruh/karyawan. <p style="text-align: justify;">Penghapusan outsourcing menurutnya sama dengan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari PHK dan aksi sepihak pengusaha. <br /><br />“Kami di kabupaten Sintang sangat mendukung dengan dihapuskanya sistem kerja outsourcing, sehingga seluruh buruh dapat mendapatkan kelayakan perlaukan ditempat dia bekerja,” ujar Florensius Kaha Selasa, (13/11/2012) lalu. <br /><br />Ia pun menjelaskan bahwa dalam UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Outsourcing hanya dibolehkan di lima bidang pekerjaan, yakni kantin (catering), kebersihan (cleaning service), satpam, kurir (delivery/antar-jemput) dan pertambangan. <br /><br />Jika, pengusaha misalnya dengan menempatkan pekerja/pekerjaan outsourcing di luar lima bidang tersebut, maka demi hukm status hubungan kerja buruh outsourcing yang terikat dengan yang bermitra dengan perusahaan beralih langsung dengan pemberi kerja yaitu perusahaan.<br /><br />Masih terkait dengan buruh dan perusahaan, Florensius Kaha juga berharap agar pihak perusahaan yang beroperasi di daerah ini mentaati pemberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) Sintang yang telah ditentukan sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya UMK Sintang ditentukan hanya sebesar Rp 950 ribu, namun kemudian dilakukan survey dan kajian kembali sehingga diputuskan mengalami kenaikan sebesar Rp 250 ribu. <br /><br />“Angka itu disesuaikan dengan harga-harga barang kebutuhan yang memang telah mengalami kenaikan. Diharapkan dengan kenaikan UMK, para buruh bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.<br /><br />Untuk pemberlakuan UMK Rp 1,2 juta, saat ini pemkab sedang menunggu persetujuan dari gubernur Kalbar . dengan kenaikan UMK ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berprofesi sebagai buruh atau karyawan bisa lebih meningkat. <strong>(ast)</strong></p>