Sintang Mutakhirkan Data Siswa Tiap Tahun

×

Sintang Mutakhirkan Data Siswa Tiap Tahun

Sebarkan artikel ini

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang YAT Lukman Riberu mengatakan setiap tahun data siswa selalu dimutakhirkan agar memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional yang sangat berguna mendukung berbagai program pendidikan. <p style="text-align: justify;">"Sekarang nomor induk siswa sudah terintegrasi secara nasional dan setiap penerimaan siswa baru, datanya selalu kita masukkan pada panel data siswa online Kementerian Pendidikan Nasional," kata Lukman di Sintang, Jumat (31/12/2010). <br /><br />Ia mengatakan, pemutakhiran data siswa ini penting dilakukan untuk standarisasi kodifikasi siswa secara nasional. <br /><br />"Karena data siswa yang lengkap akan sangat berguna untuk menyusun berbagai program pendidikan secara nasional," katanya. <br /><br />Data siswa tersebut bisa digunakan untuk ujian nasional hingga penyaluran dana bantuan operasional sekolah. <br /><br />"Untuk menyusun berbagai program itu, sangat diperlukan basis data siswa yang lengkap," ucapnya. <br /><br />Sejak dimulai pada tahun 2007, ia mengatakan program pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tersebut sudah berjalan dengan baik. <br /><br />"Sebenarnya pemberian nomor induk ini bisa dimulai dari taman kanak-kanak, tetapi di Sintang kami mulai dari tingkat Sekolah Dasar," ucapnya. <br /><br />Untuk memutakhirkan data itu, ia mengatakan dilakukan oleh dua orang staf di Dinas Pendidikan yang sudah diberikan kata kunci untuk mengakses server panel data siswa nasional. <br /><br />"Pemutakhirannya kami lakukan tiap tahun terutama di awal tahun pelajaran setelah penerimaan siswa baru," kata dia. <br /><br />Untuk kebutuhan data, ia mengatakan sekolah yang menyiapkan data siswa barunya dan biasanya sudah berupa soft file sehingga mudah di entri ke panel data. <br /><br />"Sejauh ini tidak ada kendala, hanya untuk sekolah dari daerah pedalaman saja yang biasanya data dari kepala sekolah datang agak lama mengingat jarak dan waktu luang bagi kepala sekolah untuk menyampaikan data itu ke ibukota kabupaten," jelasnya. <br /><br />Dijelaskan dia, pemberlakukan NISN tersebut tidak jauh beda dengan pemberian Nomor Induk Kependudukan maupun Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berlaku secara nasional. <br /><br />"Siswanya pindah juga tetap pakai nomor induk itu dan nomor induk yang sama berlaku hingga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata dia. <br /><br />Urusan kepindahan siswa, ia mengatakan kepala sekolah juga diminta untuk melaporkan kepindahan tersebut agar data siswanya diperbarui. <br /><br />"Ada kode validasi yang diberikan agar kepindahan siswa bsia diketahui, kalau tidak ada laporan maka pindah kemanapun, nama siswa bersangkutan tetap terdaftar sebagai siswa di sekolah lama," katanya. <br /><br />Menurutnya, ketika data di entri ke server panel data, paling lama dua jam nomor induk sudah bisa diperoleh. <br /><br />"Sekolah yang perlu nomor induk itu tinggal mendatangi kantor Dinas Pendidikan karena datanya sudah tersedia," jelasnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *