Sintang Segera Bentuk Dinas Pendapatan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang kini tengah berbenah menyiapkan diri menyambut pemberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. <p style="text-align: justify;">bahwa pajak daerah, retribusi daerah, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan kewenangan daerah yang pengaturanya ditetapkan dengan peraturan daerah. <br /><br />Sekretaris daerah kabupaten Sintang H. Zulkifli, HAmenjelaskan bahwa ada dua langkah yang akan dilakukan pemkab Sintang bersama DPRD . <br />Langkah tersebut adalah dengan melakukan pembahasan raperda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan membentuk dinas atau badan pendapatan daerah yang merupakan pecahan dari dinas pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset  daerah. <br /><br />“Kita bersama DPRD targetkan tahun 2012 ini bisa terbentuk semua, baik perda maupun dinas baru tersebut. Sehingga tahun 2013 dinas pendapatan daerah sudah bisa bekerja menghimpun semua potensi yang bisa menambah pendapatan asli daerah. Karena pemerintah pusat memberikan  batas waktu sampai Januari 2014 nanti, semua kabupaten dan kota sudah mengelola PBB sendiri, yang selama ini masih di kelola oleh kantor pajak pratama Sintang” jelas Sekda. <br /><br />Sekda menambahkan, dengan diberikannya pengelolaan PBB kepada pemerintah kabupaten, maka target PAD juga ditingkatkan. Jika pada tahun 2012 PAD Sintang hanya Rp 37 milyar, maka tahun 2013 nanti, pemkab menargetkan PAD diatas Rp 50 milyar.<br /><br />“Objek pajak mulai dari kawasan perkotaan sampai pedesaan akan diwajibkan membayar pajak guna membiayai pembangunan daerah. Saya juga berpesan agar kepala desa, lurah dan camat agar berhati-hati dalam mengeluarkan keterangan tentang nilai jual objek pajak, lakukan terlebih dahulu survei ke lapangan sehingga surat keterangan yang dikeluarkan tidak bermasalah di kemudian hari,” pesan Sekda. <strong>(ast)</strong></p>