Sintang – WWF Indonesia Kerja Sama Susun RTRWK

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang dan WWF Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyusunan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Sintang. <p style="text-align: justify;">Kalimantan Regional Leader WWF Indonesia Hermayani Putera saat dihubungi di Pontianak, Selasa mengatakan, proses penyusunan rencana tata ruang berorientasi pada kepentingan jangka panjang.<br /><br />"Serta mengacu pada pandangan ilmu pengetahuan, data dan informasi yang terkini, memperhatikan keragaman kawasan, kegiatan tiap sektor dan juga perkembangan masyarakat dan lingkungan hidup, yang merupakan rangkaian dialog yang dinamis dan inklusif," kata Hermayani Putera.<br /><br />Namun tantangannya adalah bagaimana RTRWK Sintang yang telah disusun pada tahun 2009 tetap sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan keadaan.<br /><br />Project Leader Sintang – Melawi WWF Indonesia, Rudi Zapariza menuturkan, untuk itu penting RTRWK Sintang disempurnakan sesuai dengan kondisi saat ini.<br /><br />Menurut Rudi, agar proses penyusunan dokumen RTRWK Sintang komprehensif dan holistik maka dalam pelaksanaannya akan didukung oleh tim teknis yang dibentuk bersama oleh Pemkab Sintang dan WWF-Indonesia.<br /><br />Namun tetap diawasi atau dipantau juga prosesnya oleh pihak dari Pemkab Sintang.<br /><br />Sementara Bupati Sintang Milton Crosby mengatakan, RTRWK merupakan hasil perencanaan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang. Kabupaten Sintang telah selesai melakukan penyusunan dokumen RTRWK pada tahun 2009.<br /><br />Kemudian pada Desember 2013 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 936/Menhut-II/2013, dikeluarkan Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang di Kalimantan Barat, termasuk mengintegrasikannya ke dalam RTRWK Sintang.<br /><br />"Melalui kerja sama ini, saya berharap dapat menghasilkan sebuah dokumen yang bisa menjadi salah satu ketentuan pengendalian dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Sintang dalam jangka 20 tahun ke depan hingga 2034," kata Milton. Penandatanganan dilakukan pada Senin (1/9) di Sintang.<strong> (das/ant)</strong></p>