SIUP Pengecer BBM Sesuai KBLI

oleh
oleh

Meski tidak dengan tegas mengakui jenis usaha pengecer bahan bakar minyak (BBM) yang tercantum dalam SIUP bertentangan dengan aturan niaga BBM, pemerintah daerah menegaskan secara nasional jenis usaha tersebut sudah termaktub dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). <p style="text-align: justify;">“Untuk semua jenis usaha yang dilayani perizinannya dan diberikan kewenangan ke kantor kita melayaninya, dasar jenis usaha yang dikeluarkan itu sudah ada yaitu KBLI 2009,” kata Sudirman, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sintang.<br /><br />KBLI 2009 dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan Peraturan Kepala BPS nomor 57 tahun 2009 dimana untuk pengecer bahan bakar minyak masuk Kategori G, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor dengan kode 4789 perdagangan eceran kaki lima dan los pasar barang lainnya dan barang bekas Subgolongan perdagangan eceran bahan bakar minyak, gas, minyak pelumas dan bahan bakar lainnya di kaki lima dan los pasar.<br /><br />Menurutnya, fungsi PTSP adalah melayani dari aspek legalitas usaha bagi warga yang mau melaksanakan usaha.<br /><br />“Jadi kita keluarkan aspek legalitas usaha berdasarkan klasifikasi itu, bukan atas dasar kebijakan daerah tetapi berlaku secara nasional karena ada klasifikasi dan kodefikasinya,” imbuhnya.<br /><br />Terkait persoalan izin yang telah dikeluarkan, ia menegaskan pemerintah daerah tidak  bisa begitu saja mencabutnya karena dalam izin ada hak keperdataan pemegang izin.<br /><br />“Sejauh ini untuk yang buat baru masih kami tunda mengingat persoalan BBM di Sintang beberaspa waktu belakangan, kalau perpanjangan tetap kami berikan,” jelasnya.<br /><br />Namun mengenai izin kios BBM ini, ia mengatakan rencananya pemerintah daerah akan mengkoordinasikan kembali dengan instansi terkait untuk menyikapi berbagai hal termasuk apa yang disampaikan soal jenis usaha yang bertentangan dengan aturan diatasnya.<br /><br />“Kita akan koordinasikan itu dulu bersama sejumlah instansi, yang jelas saat ini untuk permohonan izin baru semuanya sudah kami pending, tidak ada izin kios yang baru,” tukasnya.<br /><br />Untuk izin kios BBM yang pernah disampaikan beberapa waktu lalu, tercatat lebih dari 200 kios yang sudah mengantongi izin dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sintang. <strong>(phs)</strong></p>