SK Bupati Atas Pembebasan Lahan Cacat Hukum

oleh
oleh

Kelompok masyarakat Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati setempat mengenai pembebasan lahan tambang batu bara cacat hukum karena lahan yang dibebaskan masih sengketa dan belum jelas kepemilikannya secara hukum. <p style="text-align: justify;">"Lahan seluas 2.500 hektare di Desa Rangga Ilung, Kabupaten Barsel yang dibebaskan oleh Bupati setempat Baharrudin Lissa masih bermasalah, yakni antara kedua kelompok masyarakat setempat yang sama-sama mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Yaitu kelompok 45 dengan kelompok 66," kata Kuasa hukum masyarakat kelompok 45, Jopie Yusuf, di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Menurut Jopie, keputusan Bupati tersebut sangat merugikan masyarakat kelompok 45, sebab keputusannya menyatakan bahwa tanah itu adalah milik kelompok 66. Sehingga kelompok 66 berhak mendapatkan ganti rugi dari PT Adaro Indonesia atas tanah tersebut.<br /><br />Ia mengatakan, seharusnya yang bisa memutuskan tanah tersebut milik kelompok 45 atau 66 adalah Pengadilan atau Badan Pertanahan Nasional Buntok, bukan Bupati Barito Selatan. Sehingga pihaknya menduga, ada unsur KKN di dalam proses pembebasan lahan tambang batu bara yang dihargai oleh perusahaan sebesar Rp13,8 miliar.<br /><br />"SK Bupati tersebut diputuskan secara sepihak, mengenai nilai harga lahan, dan memutuskan waktu, tempat sampai mekanisme pembayaran kepada kelompok 66 yang kami nilai tidak memiliki hak lahan tersebut secara hukum," ucapnya.<br /><br />Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng untuk memeriksa kelompok 66 dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah milik kelompok 45 yang merupakan warga asli daerah setempat.<br /><br />"Kami merasa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Barsel sudah melewati wewenangnya sebagai pimpinan daerah, sebab tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dalam mengeluarkan SK pembebasan lahan tambang tersebut," ujarnya.<br /><br />Jopie menegaskan, PT Adaro Indonesia dan Bupati Barsel tersebut sudah melakukan kesalahan fatal, sebab telah memutuskan dan membayar lahan tersebut kepada kelompok 66 dengan data-data yang sudah memanipulasi surat hak atas lahan tersebut.<br /><br />"Kami juga akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut masalah ini, jangan sampai masyarakat yang seharusnya bisa mendapatkan haknya merasa dirugikan hanya karena permainan oleh beberapa oknum yang ingin mengambil keuntungan dari masalah tersebut," jelasnya.<br /><br />Pihaknya juga menduga, bahwa masalah pembebasan lahan tersebut banyak melibatkan pejabat-pejabat daerah yang ingin mengambil keuntungan untuk diri sendiri dengan mengorbankan masyarakat setempat.<br /><br />"Kami akan terus berupaya menyelesaikan masalah ini sampai mendapatkan kejelasan siapa sebetulnya pemilik sah atas lahan tersebut, dan kalau terbukti ada pejabat yang korupsi diharapkan para aparat penegak hukum bisa langsung mengambil tindakan tegas," tambahnya.<strong> (das/ant)</strong></p>