Setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait penerapan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. <p style="text-align: justify;">"Kalau semua informasi harus disampaikan Humas Pemprov, tentu mereka tidak akan sanggup sehingga masing-masing satuan kerja perangkat daerah perlu mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi," kata Kasubag Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalbar, Edi Siswono di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan berupa Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.<br /><br />"Tujuannya untuk mengetahui siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam penyampaian informasi ke publik," kata Edi Siswono.<br /><br />Sementara Direktur Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS AIR), Deman Huri mengatakan, selama ini Indonesia selalu dipimpin oleh rezim ketertutupan informasi publik.<br /><br />"Informasi yang berkaitan dengan hak publik selalu dianggap rahasia negara, misalnya dokumen APBD, APBN dan proyek-proyek publik yang dikelola oleh lembaga publik," kata Deman Huri saat ekspos hasil uji akses transparansi lembaga publik dalam melaksanakan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.<br /><br />Menurut dia, ketertutupan informasi pada masyarakat akan berdampak kepada ketidakadilan yang berujung mereka selalu berada dalam lingkaran kemiskinan yang masif.<br /><br />Deman Huri mengatakan, UU No 14 Tahun 2008 membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan berbagai pihak yang menggunakan uang negara.<br /><br />"Tidak hanya pemerintah, juga lembaga lainnya yang menggunakan uang negara," kata dia menegaskan.<br /><br />UU No 14 Tahun 2008 sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan tahun 2008. Deman Huri mengungkapkan, pra kondisi UU tersebut dilaksanakan selama dua tahun.<br /><br />"Seharusnya April 2010 UU tersebut sudah wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga publik terutama lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah," kata Deman Huri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














