Home / Tak Berkategori

SKPD Kalbar Akan Miliki Pejabat Pengelola Informasi

- Jurnalis

Kamis, 28 April 2011 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait penerapan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik. <p style="text-align: justify;">"Kalau semua informasi harus disampaikan Humas Pemprov, tentu mereka tidak akan sanggup sehingga masing-masing satuan kerja perangkat daerah perlu mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi," kata Kasubag Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kalbar, Edi Siswono di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan ada pertemuan berupa Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.<br /><br />"Tujuannya untuk mengetahui siapa yang sebenarnya paling bertanggung jawab dalam penyampaian informasi ke publik," kata Edi Siswono.<br /><br />Sementara Direktur Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS AIR), Deman Huri mengatakan, selama ini Indonesia selalu dipimpin oleh rezim ketertutupan informasi publik.<br /><br />"Informasi yang berkaitan dengan hak publik selalu dianggap rahasia negara, misalnya dokumen APBD, APBN dan proyek-proyek publik yang dikelola oleh lembaga publik," kata Deman Huri saat ekspos hasil uji akses transparansi lembaga publik dalam melaksanakan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik.<br /><br />Menurut dia, ketertutupan informasi pada masyarakat akan berdampak kepada ketidakadilan yang berujung mereka selalu berada dalam lingkaran kemiskinan yang masif.<br /><br />Deman Huri mengatakan, UU No 14 Tahun 2008 membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan berbagai pihak yang menggunakan uang negara.<br /><br />"Tidak hanya pemerintah, juga lembaga lainnya yang menggunakan uang negara," kata dia menegaskan.<br /><br />UU No 14 Tahun 2008 sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pertengahan tahun 2008. Deman Huri mengungkapkan, pra kondisi UU tersebut dilaksanakan selama dua tahun.<br /><br />"Seharusnya April 2010 UU tersebut sudah wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga publik terutama lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat dan daerah," kata Deman Huri. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan
Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat
Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif
Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu
Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal
Training ESQ Leadership Hari Kedua, Pemkab Barito Utara Perkuat 7 Budi Utama dan Tata Kelola Akuntabel
Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:23 WIB

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:40 WIB

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:33 WIB

Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal

Berita Terbaru

Sekadau

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:28 WIB