Sebanyak 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Kamis, menandatangi pakta integritas atau pernyataan bebas korupsi guna mencegah tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;">"Penandatangan pakta integritas ini sebenarnya turunan dari komitmen yang sama antarkepala daerah di tingkat provinsi beberapa waktu lalu," kata Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat Sutarmidji, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, dengan ditandatanganinya pakta integritas, pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak semakin bertambah baik dan apa yang menjadi target setiap SKPD bisa tercapai.<br /><br />"Buatlah capaian-capaian yang baik, sekitar 90 persen pelayanan publik mulai dari tingkat kecamatan dan kelurahan dalam memberikan pelayanan sudah bebas pungli, bukan karena takut tetapi karena sudah menyadari memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," ujarnya.<br /><br />Sutarmdiji menyatakan komitmennya untuk mencegah tipikor termasuk praktek suap-menyuap mulai dari paling bawah hingga ke atas. "Saya akan memberikan hadih Rp1 juta bagi siapa saja yang melaporkan masih ada praktik pungutan liar dalam setiap kepengurusan izin," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Pemkot Pontianak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (22/2) telah meluncurkan zona integritas sebagai kawasan tanpa korupsi untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan SKPD Pemkot Pontianak.<br /><br />Kepala Satgas Sosialisasi KPK Guntur Kusmeiyano, saat itu, menyatakan Pontianak menjadi kota pertama ditetapkannya zona integritas sebagai kawasan tanpa korupsi untuk mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan SKPD di kota itu tahun 2012.<br /><br />Ia berharap, komitmen Pemkot Pontianak untuk menciptakan kawasan tersebut dalam hal meningkatkan pelayanan publik tidak hanya bersaing dengan yang ada di tingkat nasional melainkan sudah internasional seperti Singapura maupun Malaysia.<br /><br />"Apalagi Pemkot Pontianak masuk dalam sepuluh besar survei integritas KPK dengan nilai 7,54 sehingga dinilai relatif bersih oleh KPK dari praktik suap maupun pungutan liar dalam memberikan pelayanan publik," ujarnya.<br /><br />Guntur menjelaskan, peluncuran zona integritas di lingkungan Pemkot Pontianak ini diawali salah satu tahapan berupa pakta integritas oleh seluruh SKPD yang ada. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















