SKPD, PPTK dan Bendahara diminta Tertib Administrasi

×

SKPD, PPTK dan Bendahara diminta Tertib Administrasi

Sebarkan artikel ini

Untuk persiapan penilaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seluruh Kalbar Pemerintah Kabupaten Sintang gelar pemantapan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Praja Setda Sintang Selasa (02/04/2013) kemarin. <p style="text-align: justify;">Upaya persiapan tersebut membantu pihak BPK untuk pemeriksaan keuangan di Kabupaten Sintang selama satu bulan kedepan.<br /><br />Kegiatan  pemantapan dan pemahaman tersebut diikuti seluruh pimpinan SKPD, baik PPTK, maupun Bendahara  di lingkungan Pemkab Sintang serta Tim dari BPK.<br /><br />“Untuk membantu penilaian tertib  administrasi keuangan di semua SKPD se Kalbar pada tahun 2012 tim BPK Satu Bulan Kedepan akan mengaudit termasuklah Kabupaten Sintang, oleh sebab itu kami persiapkan sedemikian rupa demi kelancaran dan kemudahan tim BPK dalam pemeriksaan itu sendiri nantinya agar hasil yang dilahirkan wajar tanpa pengecualian,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, H.Zulkifli HA usai berikan paparannya.<br /><br />Selain tertib administrasi  menurut Zulkifli, keuangan yang dikelola pihak DPKKA Sintang, ia yakini sudah baik mengingat pada tahun sebelumnya  hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian, jikapun ada kekeliruan nantinya akan dipelajari letak kekeliruanya dimana akan diluruskan, namun  jika   memang harus jadi temuan, ya tetap diproses dan selanjutnya,  pihak Pemkab Sintang Siap Diperiksa BPK ,ungkapnya. <br /><br /> <br />Sementara itu Ketua Tim BPK Yuswahendra saat diwawancara mengatakan  pihaknya meminta Laporan Keuangan per 28 Maret pada seluruh SKPD dan yang akan diperiksa nantinya semua akuntansi yang ada baik perjalanan dinas maupun pengadaan barang, belanja modal apakah hasilnya nanti wajar atau tidak.<br /><br />“Kami meminta laporan keuangan per 28 Maret tahun 2012, dengan di gelarnya pemantapan ini agar semua SKPD, bendahara dan PPTK membuata laporan transparan dan jelas, dan apa bila ada ditemukan kerugian negara maka akan dilakukan proses selanjutnya, ungkap Yuswahendra. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.