SKPD Tanbu Diminta Serahkan Laporan Asset

oleh
oleh

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diminta menyerahkan laporan asset daerah, sebagai bahan evaluasi sekaligus pemeriksaan penggunaan anggaran oleh Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) setempat. <p style="text-align: justify;">Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, di Batulicin Jumat mengatakan, masing-masing SKPD yang hingga saat ini belum sempat menyerahkan laporan asset daerahnya masih diberi batas waktu sampai dengan 7 November 2011.<br /><br />Setelah tanggal 7, semua laporan harus terkumpul, mana asset yang bermasalah dan mana yang tidak.<br /><br />Kalau ternyata masih ada SKPD yang belum siap menyarahkan laporanya, siapapun kepala dinasnya akan segera kami ganti, kata Bupati Tanah Bumbu pada saat pembinaan terhadap laporan hasil pengadaan (LHP) dan pengelolaan asset daerah oleh Kepala Perwakilan BPKP Kalsel di Mahligai Bersujud.<br /><br />Menurut bupati, sejak 2003 salah satu persoalan rumit di Kabupaten Tanah Bumbu adalah masalah asset daerah. Seharusnya ini menjadi tugas berat semua instansi perangkat kerja yang bersangkutan agar bisa secepat mungkin dapat menyelesaikanya.<br /><br />Bupati berjanji tidak akan main-main untuk menuntaskan masalah tersebut. Melalui pengarahan dan pembinaan BPKP diharapkan tidak satupun perangkat kerja daerah yang terjerat masalah hukum akibat penyalah gunaan anggaran yang terkait asset milik daerah.<br /><br />"Saya tak akan mengintervensi salah-satupun SKPD. Laporkan kegiatanya dan buktikan ke masyarakat kalau program yang dijalankan benar-benar bermanfaat dan sudah sesuai turan," tegas Mardani H Maming yang terkenal sebagai bupati termuda di Indonesia tersebut.<br /><br />Pada kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Simarmata menjelaskan salah satu yang menjadi penyebab korupsi dilingkungan pemerintah adalah mulai dari proses pengadaan barang dan jasanya.<br /><br />Hal ini timbul akibat dampak dari sikap keserakahan atau ketidak tahuan maupun intervensi pihak-pihak yang bersangkutan.<br /><br />"Termasuk perselingkuhan. Artinya selingkuh antara pejabat dan pengusaha tertentu,” katanya.<br /><br />Menurut Simarmata, perlu pengawasan yang baik untuk mencegah sedini mungkin adanya penyimpangan, pemborosan, dan peyelewengan anggaran dalam mencapai tujuan.<br /><br />"Untuk itulah BPKP akan terus berusaha mendampingi masing SKPD di seluruh daerah agar tujuan pemerintah nantinya bisa terwujud," demikian Simarmata. <strong>(phs/Ant)</strong></p>