Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perindustrian dan perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), sampai saat ini tiga SPBU dan 1 SPBB di dalam kota Sekadau harus melayani sebanyak 120an pemegang rekomendasi, tersebar di tujuh kecamatan. Pemegang rekomendasi akan mendapatkan jatah Premium berkisar 2 sampai 3 ribu liter per bulannya. <p style="text-align: justify;">Sedangkan jatah yang disuplai Pertamina pada SPBU dan SPBB berkisar antara 300 sampai dengan 400 kiloliter per bulan dari delivery order (DO) suplai dari Pertamina kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). <br /><br />“ Mekanismenya SPBU akan membagi jatah kepada pemegang rekomendasi, sesuai dengan keadaan bahan bakar minyak (BBM) yang disuplai Pertamina tiap bulan,” kata Makmur Pakpahan SE, Kepala Dinas Perindagkop-UKM Kabupaten Sekadau kepada kalimantan-news.<br /><br />Pemberian rekomendasi kepada pemilik kios ini dimaksud, agar para pengecer dapat menampung kebutuhan BBM warga dari pedalaman yang tidak dapat datang ke SPBU untuk mengisi BBM.<br /><br />Sejauh ini dikatakatakanya kewenangan untuk mengontrol masuknya suplai DO BBM ke SPBU dan SPBB oleh Pertamina, merupakan tanggung jawab Pertamina. Sedangkan pengawasan pada tingkat pengecer barulah wewenang dinasnya serta bagian ekonomi Setda Sekadau.<br /><br />Menanggapi terjadinya lonjakan harga pada tingkat pengecer beberapa waktu lalu ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan surat imbauan kepada pengecer sambil berkoordinasi dengan bagian ekon untuk mengirim surat resmi kepada pemilik kios yang telah mendapatkan rekomendasi, agar tidak menaikkan harga di luar kewajaran.</p> <p style="text-align: justify;"><br /><img src="../../data/foto/imagebank/20110518223920_EA5F8B6.JPG" alt="" width="634" height="382" /></p> <p style="text-align: justify;">“Hanya saja, untuk menetapkan harga eceran tertinggi (HET) itu bukan kewenangan kita, namun itu kewenangan bagian perekonomian,” tukasnya.<br /><br />Mengenai kenaikan harga per liter pengelola SPBU pada para pengecer di atas harga subsidi, meski pembelian dari pipa mesin SPBU dalam wilayah SPBU, ia mengatakan dalam hal ini yang berhak memberikan teguran kepada SPBU, adalah Pertamina.<br /><br />“Jika terjadi penimbunan dan spekulan di kios-kios pengecer oleh para pemegang rekomendasi, baru kewenangan dinasnya,” ucapnya<br /><br />Untuk mengantisipasi kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada pemilik kios dan pengecer yang memegang rekomendasi, agar tidak menaikkan harga di luar batas. Jadilah wirausaha yang santun soal harga.<br /><br />“Pikirkan kepentingan orang banyak, cari untung boleh-boleh saja, tapi jangan terlalu memberatkan konsumen,” imbaunya. <strong>(phs)</strong></p>