Dua mobil tangki yang mengangkut solar diduga menyalahi ketentuan distribusi dan sebelumnya diamankan pihak Korem 121 ABW sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Sintang untuk diusut lebih lanjut. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sintang, AKP Donny Sardo Lumbantoruan membenarkan ada dua mobil tangki yang sebelumnya diamankan pihak Korem kini sudah diamankan Polres Sintang.<br /><br />“Kami sudah menerima penyerahan dua mobil tangki berisi solar untuk industri dari tiga yang diperiksa, informasinya yang satu tidak ada label pertamina sehingga tidak diamankan,” kata dia, Senin (11/7) di Sintang.<br /><br />Ia mengatakan, dari dua mobil tangki tersebut, izin pengangkutan berikut delivery ordernya juga ada.<br /><br />“Namun dari dua mobil itu, hanya satu saja yang terdaftar di pertamina,” ucapnya.<br /><br />Mobil tangkit itu kata Donny milik transportir BBM PT Perintis, perusahaan ini memiliki enam mobil tangki yang terdaftar di PT Pertamina dan PT Petro Andalas Nusantara, penyalur resmi untuk BBM jenis solar milik Petronas, raja minyak dari negeri jiran Malaysia.<br /><br />“PT Perintis ini punya izin transportir untuk PT Pertamina dan PT PAN dan dua mobil tangki itu diserahkan ke kami sore kemarin (10/7),” ucapnya.<br /><br />Namun yang masih dikaji lebih mendalam kata dia adalah soal aturan apakah dibenarkan mobil tangki yang terdaftar sebagai transportir PT Pertamina mengangkut BBM milik Petronas.<br /><br />“Untuk itu kami masih sedang koordinasikan dengan pihak Pertamina karena mobil transportir mereka berlabel Pertamina diketahui mengangkut minyak milik Petronas, apakah dibenarkan, itu yang sedang kami cari informasinya,” kata dia. <br /><br />Operation Head Terminal BBM S&D Region IV Sintang, Sondang Lumban Raja dihubungi kemarin mengatakan masalah tersebut sudah disampaikan ke Pertamina Balikpapan.<br /><br />“Kami tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari Balikpapan,” ucapnya singkat. <strong>(phs)</strong></p>














