DPRD Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna ke-2 masa persidangan I dalam rangka Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2014, tentang tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Sintang, di ruang rapat paripurna, beberapa hari yang lalu. <p style="text-align: justify;">Rapat Internal DPRD Sintang ini diikuti 27 anggota dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, didampingi dua wakilnya, Sandan dan Terry Ibrahim.<br /><br />Jeffray Edward mengatakan paripurna internal ini dalam rangka menyikapi perkembangan regulasi daya dengan telah ditetapkannya peratuaran daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 07 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah (SOPD).<br /><br />“kita perlu melakukan penyesuaian terhahadap landasan yuridis pelaksanaan tugas DPRD melalui perubahan atas peraturan DPRD Sintang Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dan kode etik DPRD Sintang,” ujar Jeffray.<br /><br />Dikatakan Jeffray penyesuaian ini penting dilakukan terhadap SOPD baru , dalam upaya pelaksanaan tugas dan wewenang dan penataan terhadap peraturan perudang-undangan .<br /><br />“ini menyangkut mitra kerja komisi ,maka dalam tatib DPRD juga perlu dilakukan penyesuaian,” pungkasnya. (KN)</p>