Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terkendala anggaran untuk mensosialisasikan kartu tanda penduduk elektronik yang akan mulai diterapkan pada 2011. <p style="text-align: justify;">"Anggaran dari pemerintah pusat untuk E-KTP hanya tahun ini, padahal 2011 tinggal beberapa bulan lagi. Tetapi kita komitmen harus segera menerapkan E-KTP," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Landak Henry di Ngabang, Jumat.<br /><br />Menurut dia, sampai saat ini dana untuk sosialisasi baru sebatas untuk para camat dan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan belum sampai di tingkat masyarakat, karena terkendala anggaran.<br /><br />Oleh karena itu, kata dia, perlu ada dukungan dari APBD Landak. "Sekarang baru diajukan melalui APBD Perubahan tahun ini," katanya.<br /><br />Ia mengatakan penerapan E-KTP tidak mungkin membebankan kepada kecamatan, seperti untuk honor tenaga operator pembuatan E-KTP. "Sebab, selain PNS kecamatan yang kita tugaskan, juga merektrut tenaga kontrak," katanya.<br /><br />Seperti diketahui, dari 164.241 jiwa penduduk Kabupaten Landak, sebanyak 170.900 penduduk di antaranya wajib ber-KTP. "Saat ini penduduk yang sudah memiliki KTP mencapai 85 persen, jadi harus diganti dengan E-KTP yang merupakan program pemerintah pusat yang harus dirampungkan tahun ini," kata Henry.<br /><br />Ia berharap kepada tenaga operator E-KTP yang sudah mendapat pelatihan dan bimbingan teknis agar bekerja dengan benar. "Jika masih ragu menjadi operator, agar mengundurkan diri, karena tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, mengingat penerapan E-KTP menyangkut keutuhan warga negara. Program E-KTP adalah peristiwa penting seperti Pemilu," katanya.<br /><br />Oleh karena itu, sebagai operator pembuatan E-KTP jangan sampai tergiur imbalan dari oknum yang ingin merubah data untuk tindak kejahatan. "Kalau sampai terjadi kasus kejahatan terkait dengan fungsi E-KTP misalnya, yang menjadi saksi pertama adalah operatornya," kata Henry. <strong>(phs/Ant)</strong></p>