Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di provinsi tersebut atau yang populer disebut Perda "Kalalatu" diakui belum maksimal. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel Rachmadi Kurdi, sebelum rapat paripurna DPRD tingkat provinsi tersebut, di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Menurut Rachmadi yang belum setahun menjadi Kepala Dishut Kalsel itu, semestinya aparat pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) sebagai ujung tombak sosialisasi Perda 1/2008 yang merupakan Perda inisiatif dewan tersebut.<br /><br />"Tapi tampaknya Pemkab/Pemko se Kalsel masih ada yang kurang merespon atau rasa memiliki Perda Kalalatu tersebut, sehingga mereka juga belum maksimal menyosialisasikan ke masyarakat," ujar mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) tingkat provinsi itu.<br /><br />"Kalau sosialisasi Perda Kalalatu lebih maksimal dan berkelanjutan, kemungkinan tingkat kebakaran lahan bisa diminimalkan dan gangguan kabut asap juga akan berkurang," lanjutnya menjawab ANTARA Kalsel.<br /><br />Namun Kapala Dishut Kalsel itu secara jujur berpendapat, Perda Kalalatu tersebut kemungkinan sulit dilaksanakan secara efektif atau seutuhnya, kecuali atas kesadaran dan pengertian warga masyarakat.<br /><br />Pasalnya sudah menjadi kebiasaan sejak lama yang sulit diubah, yakni sebagian warga masyarakat lebih cenderung melakukan pembakaran, untuk pembukaan atau membersihkan lahan pertanian mereka.<br /><br />Selain itu, faktor alami dan kelalaian yang membuat kebakaran kawasan hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau, seperti membuang pontong rokok yang masih menyala secara seenaknya, demikian Rachmadi Kurdi.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel Burhanuddin dari Partai Bintang Reformasi (PBR) menyatakan, kemungkinan komisinya akan melakukan evaluasi terhadap Perda 1/2008 itu.<br /><br />"Evaluasi itu dimaksudkan, apakah Perda 1/2008 itu masih bisa efektif atau ada hal-hal yang perlu penyempurnaan guna lebih efektivitas pelaksanaan Perda Kalalatu tersebut," tandas wakil rakyat dari PBR yang bergelar insenyur tersebut.<br /><br />"Memang kita berharap, Perda 1/2008 dapat dilaksanakan secara efektif, guna menghindari atau setidaknya meminimalkan kebakaran kawasan hutan dan lahan di Kalsel, yang berdampak buruk terhadap keadaan udara serta kesehatan masyarakat," demikian Burhanuddin. <strong>(phs/Ant)</strong></p>