Sosialisasi Permenhan Nomor 56 Tahun 2016 Di Makorem 121/Abw

oleh
oleh

SINTANG – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Bambang Ismawan, S.E.,M.M., yang diwakilkan oleh Kepala Staf Korem 121/Abw (Kasrem) Kolonel Czi Achmad Solihin, membuka langsung Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahan RI Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelibatan TNI dalam rangka Pencairan dan Pertolongan, yang dihadiri oleh Para Komandan dan Kabalak Aju Sejajaran Korem 121/Abw, Para Pasi Korem 121/Abw, perwakilan dari Basarnas, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, serta para PA, BA, TA sejajaran Korem 121/Abw dan Yonif 642/Kapuas, Sosialisasi berlangsung di Aula Makorem 121/Abw, Kamis, (30/08).

Kegiatan sosialisasi ini dimulai pada pukul 08.00 WIB, diikuti sebanyak kurang lebih 150 orang. Dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri Pertahan RI Nomor 53 Tahun 2016, pihak Kemenhan menghadirkan Kolonel Czi Harri Dolli Hutabarat, S.Sos.,M.Si. yang sekaligus membacakan sambutan Dirjen Strahan Kemhan dan dilanjutkan sosialisasi Permenhan nomor 56 tahun 2016 oleh Letkol Inf M. Agus Sjahroni.

Adapun maksud pelibatan TNI dalam rangka pencarian dan pertolongan merupakan operasi pelibatan TNI, sebagai bagian dari unsur Badan Pencarian dan Pertolongan pada operasi Pencarian dan Pertolongan akibat kecelakaan, bencana serta kondisi membahayakan manusia yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan tujuan setiap penyelenggaraan operasi tersebut diatas harus memiliki rumusan, tujuan dan sasaran yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pencapaian tugas pokok serta dapat mencegah dan mengurangi bertambahnya korban jiwa dalam kecelakaan dan bencana.

Dalam penyelenggaraan pelibatan TNI ini berprinsip pada koordinasi, fleksibel, kecepatan dan ketepatan serta non diskriminatif. Dalam pengerahan pelibatan TNI pada operasi ini dilaksanakan atas permintaan dari dan kondisi khusus sesuai prosedur semestinya. (Rem)