Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, terkait dengan UMK direncanakan Rabu (19/12/2012) memanggil pimpinan perusahaan yang beroperasi di Sintang guna melakukan sosialisasi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan untuk segera menerapkan UMK yang sudah disepakati. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Sintang, Florensius Kaha kepada kalimantan-news.com, Senin (17/12/2012) diruang kerjanya.<br /><br />"Saya mengundang sekitar 60 perusahaan untuk hadir di kantor kita guna sosialisasi UMK," kata Kaha.<br /><br />Dilanjutkan khusus untuk Kabupaten Sintang sendiri, sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat, Upah Minimum Kabupaten tahun 2012 sebesar Rp 1.200.000 untuk non-sektor.<br /><br />"Untuk non-sektor ada kenaikan Rp 250 ribu menjadi Rp1,2 juta dari sebelumnya Rp 950 ribu," jelasnya.<br /><br />Ditambahkan, untuk UMK pada sektor perkebunan baik sawit, CPO dan pengolahan Rp 1.260.000. Sedangkan untuk sektor perkayuan Rp 1.300.000<br /><br />"Untuk sektor perkebunan sebelumnya adalah Rp 997.500 sedangkan perkayuan sebelumnya Rp 1.097.000," ujar Kaha.<br /><br />Dirinya menyatakan apresiasi dengan perusahaan ataupun pengusaha yang ada di Sintang atas UMK yang telah diputuskan pemerintah bersama Appindo dan serikat pekerja.<br /><br />"Secara rill, perekonomian sintang yang pertumbuhannya diatas 6 persen, maka UMK sebesar 1,2 juta itu baru memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan buruh. Idealnya kita sama dengan Ketapang yang mencapai 1,5 juta," jelasnya. <strong>(*)</strong></p>