Brigade Bekantan Satuan Polisi Reaksi Cepat Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan dua kontainer atau sebanyak 40 meter kubik kayu olahan yang akan dibawa ke Korea. <p style="text-align: justify;">"Digagalkannya penyelundupan kayu olahan itu berkat informasi masyarakat dan intelijen kami di lapangan yang mencurigai ada dugaan penyelundupan kayu," kata Komandan Brigade Bekantan SPORC Kalbar David Muhammad di Pontianak, Senin (17/01/2011). <br /><br />Setelah ditelusuri, kemudian ditemukan dua truk yang memuat dua kontainer kayu olahan pada Minggu (16/1) di lokasi yang berbeda. Dua truk tersebut siap mengangkut kayu olahan ilegal ke Pelabuhan Dwikora Pontianak. <br /><br />"Satu truk kami amankan sekitar pukul 09.00 WIB, yang memuat kayu olahan di Jalan Hijas depan Hotel Mahkota. Satu truk lagi di Jalan Adi Sucipto depan Kantor Samsat Pontianak bersamaan dua orang sopir, berinisial Sf dan RB," kata David. <br /><br />Ketika pemeriksaan menurut David, kedua sopir itu tidak bisa menunjukkan dokumen sah. <br /><br />"Mereka memiliki FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan NAKO (Nota Angkutan Kayu Olahan) tetapi ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang," ujarnya. <br /><br />Komandan Brigade Bekantan SPORC Kalbar itu menyatakan, menurut pengakuan dua sopir baru diketahui pemilik kayu olahan itu CV Tajam Indah dengan pemilik inisial SG yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan. <br /><br />"Hingga kini status kedua sopir masih terperiksa. Tetapi kalau terbukti ikut memiliki kayu olahan tersebut, maka statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya. <br /><br />Untuk pemilik kayu atas nama SG sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebenarnya rencana penyelundupan kayu itu tidak hanya dua kontainer, tetapi empat kontainer, jumlah itu kami ketahui berdasarkan FAKO dan NAKO yang menjelaskan kayu yang dimiliki CV Tajam Indah sebanyak 105 kubik," katanya. <br /><br />Menurut perkiraan SPORC Kalbar, satu meter kubik kayu olahan itu seharga Rp12 juta atau nilai total Rp1,2 miliar. <br /><br />Tersangka diancam sanksi pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) dan (15), Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kata David. <strong>(phs/Ant)</strong></p>