Home / Tak Berkategori

SPORC Kalbar Gagalkan Penyelundupan Kayu Olahan

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2011 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigade Bekantan Satuan Polisi Reaksi Cepat Kalimantan Barat, menggagalkan penyelundupan dua kontainer atau sebanyak 40 meter kubik kayu olahan yang akan dibawa ke Korea. <p style="text-align: justify;">"Digagalkannya penyelundupan kayu olahan itu berkat informasi masyarakat dan intelijen kami di lapangan yang mencurigai ada dugaan penyelundupan kayu," kata Komandan Brigade Bekantan SPORC Kalbar David Muhammad di Pontianak, Senin (17/01/2011). <br /><br />Setelah ditelusuri, kemudian ditemukan dua truk yang memuat dua kontainer kayu olahan pada Minggu (16/1) di lokasi yang berbeda. Dua truk tersebut siap mengangkut kayu olahan ilegal ke Pelabuhan Dwikora Pontianak. <br /><br />"Satu truk kami amankan sekitar pukul 09.00 WIB, yang memuat kayu olahan di Jalan Hijas depan Hotel Mahkota. Satu truk lagi di Jalan Adi Sucipto depan Kantor Samsat Pontianak bersamaan dua orang sopir, berinisial Sf dan RB," kata David. <br /><br />Ketika pemeriksaan menurut David, kedua sopir itu tidak bisa menunjukkan dokumen sah. <br /><br />"Mereka memiliki FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) dan NAKO (Nota Angkutan Kayu Olahan) tetapi ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang," ujarnya. <br /><br />Komandan Brigade Bekantan SPORC Kalbar itu menyatakan, menurut pengakuan dua sopir baru diketahui pemilik kayu olahan itu CV Tajam Indah dengan pemilik inisial SG yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan. <br /><br />"Hingga kini status kedua sopir masih terperiksa. Tetapi kalau terbukti ikut memiliki kayu olahan tersebut, maka statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya. <br /><br />Untuk pemilik kayu atas nama SG sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sebenarnya rencana penyelundupan kayu itu tidak hanya dua kontainer, tetapi empat kontainer, jumlah itu kami ketahui berdasarkan FAKO dan NAKO yang menjelaskan kayu yang dimiliki CV Tajam Indah sebanyak 105 kubik," katanya. <br /><br />Menurut perkiraan SPORC Kalbar, satu meter kubik kayu olahan itu seharga Rp12 juta atau nilai total Rp1,2 miliar. <br /><br />Tersangka diancam sanksi pasal 50 ayat (3) huruf h Jo pasal 78 ayat (7) dan (15), Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kata David. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen
Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal
Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang
Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai
Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau
 Anastasia Minta Masyarakat Sintang Harus Melek Teknologi
Anastasia Dorong Tenaga Pendidik di Sintang Kuasai Teknologi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pansus III DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Dua Ranperda Strategis, Fokus SDA Kayan dan Pemberdayaan Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:07 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen

Minggu, 12 April 2026 - 15:07 WIB

Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal

Sabtu, 11 April 2026 - 14:24 WIB

Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18 WIB

Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai

Sabtu, 11 April 2026 - 14:14 WIB

Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play