Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tentang Praktik Kedokteran, diragukan pada tahap implementasi atau pelaksanaannya. <p style="text-align: justify;">Keraguan bisa maksimalnya pelaksanaan Perda praktik kedokteran di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu antara lain dari Sekretaris Daerah (Sekda) provinsi setempat, HM. Muchlis Gafuri, demikian dilaporkan, Minggu (13/02/2011). <br /><br />Usai rapat paripurna DPRD Kalsel menyampaian penjelasan Raperda praktik kedokteran dari pengusul tersebut, Sekda setempat nampaknya tidak terlalu optimistis bisa maksimal pelaksanaannya nanti, terlebih berkaitan dengan dokter spesialis. <br /><br />Pasalnya, menurut Sekda dari dua Gubernur Kalsel itu, provinsinya yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa, masih kekurang dokter spesialis, yang selama ini banyak terdapat pada rumah sakit milik pemerintah. <br /><br />"Sementara kenyataan selama ini pula, beberapa rumah sakit swasta di Kalsel juga membutuhkan bantuan tenaga dokter spesialis," lanjutnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan provinsi setempat, H. Rosihan Adhani. <br /><br />Menurut dia, salah satu solusi masalah praktik dokter spesialis yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diluar tempat pelayaan kesehatan atau rumah sakit pemerintah, perlu pengaturan atau manajemen waktu, jadi tak mungkin melarang secara mutlak. <br /><br />"Untuk pengaturan waktu dimaksud, perlu kesepahaman atau kesepatakan antara dokters spesialis itu dengan pimpinan tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah tersebut," demikian Muchlis Gafuri. <br /><br />Sedangkan Ketua Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, H. Ansor Ramadlan atas nama pengusul Raperda praktik kedokteran tersebut, berharap, dengan adanya peraturan khusus itu nanti, kesenjangan pelayanan kesehatan masyarakat di provinsinya tak ada lagi atau dapat diminimalkan. <br /><br />Pasalnya, menurut Komisi IV DPRD Kalsel, masyarakat masih merasakan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan pada tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah, terutama bagi pasien kelas III dan strata tertentu. <br /><br />Begitu pula mengenai pengaturan waktu pelayanan dan standar prosedur operasional khususnya yang dilaksanakan dokter pemerintah di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah, masih sering menjadi keluhan masyarakat. <br /><br />"Karena sebagaimana diketahui, penyelenggaraan praktik kedokteran salah satu komponen utama dalam penyelenggaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Ansor Ramadlan pada rapat paripurna dewan, di Banjarmasin, Kamis (10/2) lalu. <br /><br />"Memang Undang-Undang 29 Tahun 2004 sudah mengatur praktik kedokteran. Tapi kita masih menganggap perlu Perda sebagai tindak lanjut pengaturan sebagai payung hukum," lanjutnya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya, Muhammad Iqbal Yudianoor. <br /><br />Sementara itu, salah satu isi Raperda praktik kedokteran tersebut membatasi pratik bagi dokter PNS maksimal tiga tempat selain di tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit milik pemerintah. <br /><br />Pembatasan itu dimaksudkan agar dokter PNS tersebut bisa memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal, yang menggunakan jasa tempat pelayanan kesehatan atau rumah sakit pemerintah, terutama bagi golongan menengah ke bawah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>