Struktur Pengelolaan Birokrasi Pemerintahan

oleh
oleh

Penetapan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang telah merombak Struktur Pengelolaan Birokrasi Pemerintahan yang ada selama ini. <p style="text-align: justify;">Persoalannya kemudian, apakah perombakan yang diamanatkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dapat merubah pelayanan Aparat sebagai upaya mereformasi birokrasi Pemerintahan di Indonesia.<br /><br />Salah satu perubahan yang banyak dibicarakan khalayak luas, terutama Pegawai Negeri Sipil adalah soal perpanjangan batas usia Pensiun sebagai PNS atau Aparatur Sipil Negara. <br /><br />Undang-undang menyebut batas usia  Pensiun 58 tahun bagi  Jabatan Administrasi dan 60 tahun bagi Jabatan Tinggi. Pembicaraan soal masa Pensiun , begitu banyak disoroti, kendati sesungguhnya hal itu hanyalah salah satu Aturan Berubahan baru pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. <br /><br />Sesungguhnya masih ada beberapa perubahan lain pada undang-undang tersebut, seperti Penghapusan System Eselonisasi. Pada Peraturan sebelum ini, Jabatan PNS diurutkan berjenjang mulai Eselon paling rendah yakni Eselon V atau IVb, seperti Kepala Urusan atau Kaur hingga Eselon paling tinggi, yaki Eselon I a, seperti Sekjen, Dirjen dan Irjen.  <br /><br />Sistem penjenjangan baru nantinya ada dua klasifikasi Jabatan, yakni Jabatan Tinggi dan Jabatan Administrasi serta Jabatan Fungsional. Perubahan ini tentu akan memunculkan banyak implikasi pada tataran operasional. <br /><br />Hal lain yang penting dari Undang-undang ASN adalah Kelembagaan KASN atau Komisis Aparatur Sipil Negara. Komisi ini melengkapi kelembagaan lain, yakni MenPan, LAN dan BKN.// Pengaturan Komisi Aparatur Sipil Negara ini sangat banyak dan detail, dimulai pada pasal 27 hingga 42. Ada 15 pasal,  sedangkan pengaturan Lembaga Admnistrasi Negara hanya 4 pasal dan Badan Kepegawaian Negara juga hanya 4 pasal.  <br /><br />KASN ini semacam Lembaga Penjamin Mutu atas kinerja Aparatur Sipil Negara. Salah satu mutu yang perlu dijamin adalah tentang Profesionalitas ASN. Hal ini jugalah sesunggunya yang menjadi salah satu perbedaan subtansial dari Peraturan mengenai Pegawai Negeri Sipil.  Selama ini, PNS disebut sebagai Abdi Negara atau sebagai Pamong Praja. Sementara, konsep baru dalam UU ASn adalah penempatan PNS atau Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Publik,  Artinya, keberadaan para Pegawai Negeri Sipil yang menjelma menjadi Aparatur Sipil Negara, harus melayani berbagai kepentingan Publik. <br /><br />Sebagai pelayan tentu tidak ubahnya sebagai pembantu. Konsepsi ini tentu tidak mudah diterapkan, karena sudah bertahun-tahun para PNS menanggap dirinya sebagai orang yang dibutuhkan oleh Masyarakat.  Karena menganggap dirinya sebagai orang yang dibutuhkan, kadang ia jual mahal, sulit dicari , karena sering tidak berada di Kantor dan tandatangannya bernilai sangat tinggi. <br /><br />Karena itu, ketika Undang-undang ini kemudian diterapkan melalui sejumlah Peraturan Pemerintah dan peraturan pendukung lainnya, maka hal paling penting adalah merubah persepsi atau cara pandang PNS tentang dirinya sendiri. Perubahan persepsi dan cara berpikir Aparatur SIpil Negara, perlu menjadi gerakan secara Nasional dan bersifat massal.  Perlu contoh, Budaya, Lingkungan dan Tauladan. <br /><br />Jangan sampai, Aparatur Sipil Negara sebagai Pelayan Publik, justru menjadi orang penting yang harus dihormati. Rakyat atau pubik adalah tuan bagi para Aparatur Sipil Negara. Demikian Komentar. <em><strong>(Wk/Ev/das/RRI)</strong></em><br /><br /></p>