Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, dihubungi melalui telepon genggamnya dari Samarinda, Minggu menyatakan, persiapan pemekaran Pulau Sebatik menjadi kabupaten/kota telah dibahas pada rapat yang berlangsung pekan lalu. <p style="text-align: justify;">Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Nunukan, Hasan Basri, dihubungi melalui telepon genggamnya dari Samarinda, Minggu menyatakan, persiapan pemekaran Pulau Sebatik menjadi kabupaten/kota telah dibahas pada rapat yang berlangsung pekan lalu.<br /><br />"Rencana studi kelayakan pemekaran Pulau Sebatik itu terungkap melalui rapat yang dipimpin langsung Bupati Nunukan, Basri, pekan lalu," ungkap Hasan Basri.<br /><br />"Pada rapat tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan, Serfianus, menyampaikan tentang hasil pertemuan yang dilakukan di Kantor Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, terkait dengan pemekaran kabupaten/kota. Pada pertemuan tersebut disampaikan bahwa saat ini sedang ada moratorium pemekaran untuk seluruh daerah di Indonesia namun pemekaran masih diperbolehkan untuk daerah perbatasan. Studi kelayakan untuk Pemekaran Sebatik akan segera dilakukan oleh Ditjen yang membidangi di Kemendagri dan studi kelayakan ini akan dilaksanakan sekitar dua bulan," katanya.<br /><br />Pada rapat itu lanjut Hasan Basri, juga dibahas terkait kesiapan dan langkah ke depan untuk proses pemekaran Sebatik termasuk kesiapan Kabupaten Nunukan untuk mengawal pengusulan pemekaran ini di tingkat daerah, provinsi dan juga Pusat," ungkap Hasan Basri.<br /><br />"Masalah garis batas wilayah juga menjadi perhatian dan bahasan dalam rapat kali ini, baik garis batas wilayah desa, kecamatan dan juga garis batas antara kabupaten induk (Nunukan) dengan kabupaten yang baru (Kota Sebatik). Menurut Bupati Nunukan, masih ada ketidakjelasan tapal batas wilayah kecamatan sehingga harus diperjelas sehingga tidak menjadi masalah saat pembentukan nantinya," ungkap Hasan Basri.<br /><br />Selain batas wilayah, pada rapat tersebut juga dibahas juga tentang berbagai langkah termasuk kesiapan Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) yang menjadi syarat dalam terbentuknya sebuah daerah menjadi kabupaten/kota baru.<br /><br />"Beberapa SK yang harus dipenuhi tersebut yakni, SK Bupati terkait dukungan sarana dan prasarana, SK Bupati terekomendasi tentang Pembentukan Calon Kota, SK Bupati tentang dukungan Anggaran Pilkada selama dua kali berturut turut, dukungan untuk pembangunan selama dua tahun berturut-turut untuk calon kota, SK Bupati tentang Pelepasan Kecamatan, SK Bupati tentang Letak dan Nama Ibu Kota," kata Hasan Basri.<br /><br />Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Tawau, Sabah, Malaysia saat ini telah memiliki lima kecamatan.<br /><br />Pada 2011 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melakukan pemekaran desa yang diikuti pemekaran tiga kecamatan baru yakni Kecamatan Sebatik Tengah, Sebatik Utara, dan Kecamatan Sebatik Timur yang merupakan pemekaran dari Kec. Sebatik dan Kec. Sebatik Barat.<br /><br />"Secara kewilayahan, Pulau Sebatik sudah memenuhi syarat untuk menjadi kabupaten/kota yakni telah memiliki lima kecamatan," kata Hasan Basri. <strong>(das/ant)</strong></p>















